Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Warga memilah sampah di Bank Sampah 68, RT O6/RW 08, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menargetkan sebanyak 1.369 RW (Rukun Warga) di Ibu Kota mampu mengelola sampah secara mandiri dengan cara mengurangi, memilah, dan mengolah sampah dari sumbernya mulai akhir Oktober 2021.

"Kami harus bisa mencapai 50 persen dari total 2.742 RW di Jakarta itu melakukan upaya pengelolaan sampah dengan kurangi, pilah dan olah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, Senin (4/10/2021)>

Dia menjelaskan sampai saat ini sudah ada 147 RW yang menjadi percontohan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW yang tersebar di enam kecamatan di Jakarta.

Pengelolaan sampah dari sumbernya dapat dilakukan dengan cara memilah sampah yang masih bisa bermanfaat. Kemudian mengolah sampah organik misalnya untuk kompos.

Baca Juga: Informasi Pemprov DKI soal Limbah Parasetamol Minim, Walhi: Jangan Susahkan Nelayan!

Sehingga, jumlah sampah yang dikirimkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat dikurangi.

Sejumlah truk parkir menunggu giliran di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22 /10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Sampah yang masih bermanfaat atau bisa didaur ulang dapat diberikan kepada pemulung atau ditabung di bank sampah.

Di DKI Jakarta, total jumlah bank sampah yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 3.015 unit.

Sedangkan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau residu diangkut petugas dalam keadaan terpisah ke TPS kecamatan atau kota untuk dimusnahkan.

Target pengelolaan sampah tingkat RW itu juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 49 tahun 2021 tentang percepatan isu strategis daerah.

Baca Juga: Mandek Sejak 2010, SFJ Minta Pemprov DKI Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Untuk mendukung target tersebut, pihaknya membentuk pendampingan daring melalui Sistem Informasi Pendampingan Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga atau “Sipepeng Paling Rukun” yang dapat diakses melalui laman dinaslh.online.

Load More