Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Warga memilah sampah di Bank Sampah 68, RT O6/RW 08, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga menimbang sampah di Bank Sampah 68, RT 06/RW 08, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Susi Andriani menambahkan sistem pendampingan tersebut dibuat sebagai media sosialiasi agar masyarakat mendapatkan informasi soal pengangkutan sampah terjadwal.

Selain itu, masyarakat diharapkan semakin paham pengelolaan sampah tingkat RW di antaranya terkait pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang (reduce, reuse, recycle/3R).

Ia menambahkan volume sampah yang diangkut tiap hari dari Jakarta ke TPST Bantar Gebang mencapai 7.702 ton.

Dari jumlah itu, sekitar 60,5 persen di antaranya merupakan sampah yang berasal dari permukiman atau sampah rumah tangga sehingga masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengurangi pengiriman sampah ke Bantar Gebang.

Baca Juga: Informasi Pemprov DKI soal Limbah Parasetamol Minim, Walhi: Jangan Susahkan Nelayan!

Sementara itu, daya tampung TPST Bantar Gebang semakin berkurang dan diperkirakan tersisa 10 juta ton dari total kapasitas mencapai 49 juta ton.

Pengelolaan sampah lingkup warga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 77 tahun 2020.

Dalam pergub itu diatur jadwal pengumpulan sampah yakni setiap Senin-Minggu untuk jenis sampah mudah terurai dan residu.

Sampah daur ulang pada Selasa setiap minggu pertama dan kedua, yakni berupa plastik, kertas dan logam.

Setiap Rabu, untuk sampah B3 rumah tangga dan sampah elektronik khusus minggu pertama tiap bulan. [Antara]

Baca Juga: Mandek Sejak 2010, SFJ Minta Pemprov DKI Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Load More