- Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi denda PKB dan BBNKB mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
- Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak karena sistem akan menghapus denda keterlambatan secara otomatis bagi masyarakat.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperingati hari ulang tahun ke-499 Kota Jakarta tahun 2026.
SuaraJakarta.id - Kabar yang ditunggu banyak pemilik kendaraan di Jakarta akhirnya datang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani bunga atau denda keterlambatan.
Program ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena besarnya akumulasi denda kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan daerah. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur tambahan karena seluruh proses pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Program ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh banyak pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran pajak. Selain mengurangi beban masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Karena masa berlaku hanya sampai 31 Agustus 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Setelah periode pemutihan berakhir, sanksi administrasi dan bunga keterlambatan akan kembali berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya, warga tidak perlu mengurus permohonan khusus atau datang mengajukan penghapusan denda. Sistem pajak daerah akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi ketika wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program yang telah ditentukan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Pemprov DKI Jakarta menyebut program tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan.
Bagi banyak pemilik kendaraan, program ini menjadi kesempatan yang jarang datang. Selama ini, tunggakan pajak yang terus bertambah akibat bunga keterlambatan membuat sebagian warga memilih menunda pembayaran. Akibatnya, nominal yang harus dibayar semakin besar dari tahun ke tahun.
Dengan adanya pemutihan ini, beban tersebut dipangkas. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak yang masih terutang tanpa tambahan sanksi administratif.
Baca Juga: Siap-siap! Jakarta Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini, Berikut Jadwalnya
Bagi pemilik motor maupun mobil di Jakarta, tiga bulan ke depan menjadi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus memikirkan besarnya denda yang selama ini terus bertambah setiap tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Siap-siap! Jakarta Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini, Berikut Jadwalnya
-
Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun
-
Bakal Naik, Ketua DPRD DKI Ingatkan Jangan Ada Upaya Akali Pajak Progresif Pakai KTP Orang Lain
-
Berlaku Besok, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2022
-
DLH DKI Sebut Uji Emisi Jadi Dasar Tentukan Pajak Kendaraan di Jakarta
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dirjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Harus Berorientasi Hasil dan Kemandirian Fiskal
-
Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah
-
Kualitas Udara Jakarta Jadi Sorotan Saat Jakarta Marathon 2026, Begini Kata Pramono Anung
-
Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres