SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta masyarakat tidak mengakali pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor. Misalnya, dengan menggunakan KTP orang lain saat membeli kendaraan baru agar tak terhitung pajak progresif.
Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor berkisar 0,5 sampai 1 persen untuk tahun 2025 mendatang.
"Apa akal kita? Pinjam lah orang-orang kecil, pinjem KTP lo buat mobil gua," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Ia menyebut cara ini bisa berdampak pada orang lain yang KTP-nya dipinjam itu. Nantinya, mereka akan dianggap sebagai warga mampu lantaran tercatat memiliki kendaraan bermotor roda empat.
"Akhirnya apa dampaknya? Dia nggak dapat KJP (Kartu Jakarta Pintar), nggak dapet apa misalkan gitu kebijakan (bantuan sosial) dari pemerintah," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta lebih cermat dalam mengantisipasi cara meminjam KTP untuk pembelian kendaraan roda empat ini.
Perlu ada regulasi yang mengatur soal pengenaan pajak progresif ini.
"Nah ini harus jeli juga dari Dinas pendapatan daerah gitu, atau dibunyikan dalam Pergub gitu ya, jadi jangan memberatkan," katanya.
Diketahui, Pemprov DKI memutuskan tarif baru pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Hal ini tertuang dalam pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaanKendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Regulasi ini diteken oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 dan baru berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan