SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta masyarakat tidak mengakali pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor. Misalnya, dengan menggunakan KTP orang lain saat membeli kendaraan baru agar tak terhitung pajak progresif.
Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor berkisar 0,5 sampai 1 persen untuk tahun 2025 mendatang.
"Apa akal kita? Pinjam lah orang-orang kecil, pinjem KTP lo buat mobil gua," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Ia menyebut cara ini bisa berdampak pada orang lain yang KTP-nya dipinjam itu. Nantinya, mereka akan dianggap sebagai warga mampu lantaran tercatat memiliki kendaraan bermotor roda empat.
"Akhirnya apa dampaknya? Dia nggak dapat KJP (Kartu Jakarta Pintar), nggak dapet apa misalkan gitu kebijakan (bantuan sosial) dari pemerintah," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta lebih cermat dalam mengantisipasi cara meminjam KTP untuk pembelian kendaraan roda empat ini.
Perlu ada regulasi yang mengatur soal pengenaan pajak progresif ini.
"Nah ini harus jeli juga dari Dinas pendapatan daerah gitu, atau dibunyikan dalam Pergub gitu ya, jadi jangan memberatkan," katanya.
Diketahui, Pemprov DKI memutuskan tarif baru pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Baca Juga: Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
Hal ini tertuang dalam pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaanKendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Regulasi ini diteken oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 dan baru berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Berita Terkait
-
Minta Pemprov DKI Buka Kembali JPO Cililitan-Rawajati, Legislator PKS: Bikin Masalah Baru
-
Dana Zakat Jadi Solusi Sementara, Pramono Janji Pulihkan Anggaran Penghargaan Keluarga Pahlawan Usai Dicoret Kemendagri
-
KTP Luar Kota Bisa Cek Kesehatan Gratis! Begini Caranya
-
Protes soal Wacana Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusunawa, Legislator PDIP: Ngawur!
-
Jadwal Pencairan Bansos 2025, Catat Tanggalnya!
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos