SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menargetkan sebanyak 1.369 RW (Rukun Warga) di Ibu Kota mampu mengelola sampah secara mandiri dengan cara mengurangi, memilah, dan mengolah sampah dari sumbernya mulai akhir Oktober 2021.
"Kami harus bisa mencapai 50 persen dari total 2.742 RW di Jakarta itu melakukan upaya pengelolaan sampah dengan kurangi, pilah dan olah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, Senin (4/10/2021)>
Dia menjelaskan sampai saat ini sudah ada 147 RW yang menjadi percontohan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW yang tersebar di enam kecamatan di Jakarta.
Pengelolaan sampah dari sumbernya dapat dilakukan dengan cara memilah sampah yang masih bisa bermanfaat. Kemudian mengolah sampah organik misalnya untuk kompos.
Sehingga, jumlah sampah yang dikirimkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat dikurangi.
Sampah yang masih bermanfaat atau bisa didaur ulang dapat diberikan kepada pemulung atau ditabung di bank sampah.
Di DKI Jakarta, total jumlah bank sampah yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 3.015 unit.
Sedangkan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau residu diangkut petugas dalam keadaan terpisah ke TPS kecamatan atau kota untuk dimusnahkan.
Target pengelolaan sampah tingkat RW itu juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 49 tahun 2021 tentang percepatan isu strategis daerah.
Baca Juga: Informasi Pemprov DKI soal Limbah Parasetamol Minim, Walhi: Jangan Susahkan Nelayan!
Untuk mendukung target tersebut, pihaknya membentuk pendampingan daring melalui Sistem Informasi Pendampingan Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga atau “Sipepeng Paling Rukun” yang dapat diakses melalui laman dinaslh.online.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Susi Andriani menambahkan sistem pendampingan tersebut dibuat sebagai media sosialiasi agar masyarakat mendapatkan informasi soal pengangkutan sampah terjadwal.
Selain itu, masyarakat diharapkan semakin paham pengelolaan sampah tingkat RW di antaranya terkait pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang (reduce, reuse, recycle/3R).
Ia menambahkan volume sampah yang diangkut tiap hari dari Jakarta ke TPST Bantar Gebang mencapai 7.702 ton.
Dari jumlah itu, sekitar 60,5 persen di antaranya merupakan sampah yang berasal dari permukiman atau sampah rumah tangga sehingga masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengurangi pengiriman sampah ke Bantar Gebang.
Sementara itu, daya tampung TPST Bantar Gebang semakin berkurang dan diperkirakan tersisa 10 juta ton dari total kapasitas mencapai 49 juta ton.
Berita Terkait
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Dopamine Shopping: Saat Belanja Menjadi Pelarian Sesaat, Worth It Dilanjut?
-
Bukan Lagi Urusan TPA, Kini Sampah Adalah Urusan Kita Semua
-
Bersih-bersih Pulau Sampah yang Muncul di Laut Jakarta
-
Kertas Bekas Cuma Jadi Sampah? Coba Trik Ini Supaya Miliki Nilai Jual
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus