SuaraJakarta.id - Profil Said Iqbal, presiden Partai Buruh baru. Said Iqbal di masa menjadi aktivis buruh pernah mendukung Prabowo Subianto menjadi presiden.
Partai Buruh secara resmi telah dideklarasikan atau dihidupkan kembali pada Selasa (5/10/2021) dalam acara Kongres di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi Kongres telah digelar sejak Senin (4/10) kemarin hingga hari ini.
Kongres akhirnya memutuskan nama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai Presiden Partai Buruh dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal partai.
Prosesi pelantikan Said Iqbal sebagai pimpinan baru Partai Buruh pun dilakukan secara langsung di lokasi. Pelantikan dilakukan ketua Sidang Kongres.
Sementara itu sebelumnya Ketua Majelis Rakyat Partai Buruh yang juga mantan Ketua Umum Partai Buruh, Sonny Pudjisasono mengatakan, dideklarasikannya kembali Partai Buruh oleh 11 organisasi diharapkan bisa menjadi tonggak sejarah menuju Pemilu 2024.
"Harapan kita ini menjadi tonggak sejarah dalam rangka menuju Pemilu 2024," kata Sonny di lokasi.
Ia mengapresiasi Partai Buruh bisa dihidupkan kembali lewat Kongres yang digelar dari tanggal 4 sampai 5 Oktober 2021.
Partai Buruh yang baru ini diharapkan bisa ditata ulang.
Baca Juga: Deretan Alasan Said Iqbal Cs Mantap Bangkitkan Lagi Partai Buruh
"Kita berkeinginan tidak lagi mono serikat buruh, atau mono gerakan rakyat tapi kita ingin mengajak seluruh gerakan rakyat. Dan ini sudah dimulai dengan 11 elemen yang bergabung dan dipimpin, dan kita percayakan kepada bung Said Iqbal untuk memimpin di Pemilu yang akan datang," tandasnya.
LatarBelakang dan Riwayat Pendidikan Said Iqbal
Said Iqbal lahir di Jakarta, 5 Juli 1968. Ia dikenal sebagai seorang tokoh pergerakan kaum buruh.
Ia pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 51 Jakarta, Politeknik (Teknik Mesin) Universitas Indonesia, S1 Teknik Mesin Universitas Jayabaya dan master ekonomi (S2) Universitas Indonesia.
Said Iqbal juga merupakan anggota tim perumus Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan.
Tag
Berita Terkait
-
59 Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi, Komnas HAM Minta Dudung Lapor ke Prabowo soal Papua
-
Prabowo Wacanakan Merger BMKG-Badan Geologi, DPR Usul BNPB Ikut Dilebur dalam Satu Kementerian
-
43 Ribu Orang Keracunan MBG, Koalisi Sipil Somasi Prabowo
-
Menjinakkan Akal Sehat: Mengapa Rocky Gerung Lembek di Era Prabowo?
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar