SuaraJakarta.id - Profil Said Iqbal, presiden Partai Buruh baru. Said Iqbal di masa menjadi aktivis buruh pernah mendukung Prabowo Subianto menjadi presiden.
Partai Buruh secara resmi telah dideklarasikan atau dihidupkan kembali pada Selasa (5/10/2021) dalam acara Kongres di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi Kongres telah digelar sejak Senin (4/10) kemarin hingga hari ini.
Kongres akhirnya memutuskan nama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai Presiden Partai Buruh dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal partai.
Prosesi pelantikan Said Iqbal sebagai pimpinan baru Partai Buruh pun dilakukan secara langsung di lokasi. Pelantikan dilakukan ketua Sidang Kongres.
Sementara itu sebelumnya Ketua Majelis Rakyat Partai Buruh yang juga mantan Ketua Umum Partai Buruh, Sonny Pudjisasono mengatakan, dideklarasikannya kembali Partai Buruh oleh 11 organisasi diharapkan bisa menjadi tonggak sejarah menuju Pemilu 2024.
"Harapan kita ini menjadi tonggak sejarah dalam rangka menuju Pemilu 2024," kata Sonny di lokasi.
Ia mengapresiasi Partai Buruh bisa dihidupkan kembali lewat Kongres yang digelar dari tanggal 4 sampai 5 Oktober 2021.
Partai Buruh yang baru ini diharapkan bisa ditata ulang.
Baca Juga: Deretan Alasan Said Iqbal Cs Mantap Bangkitkan Lagi Partai Buruh
"Kita berkeinginan tidak lagi mono serikat buruh, atau mono gerakan rakyat tapi kita ingin mengajak seluruh gerakan rakyat. Dan ini sudah dimulai dengan 11 elemen yang bergabung dan dipimpin, dan kita percayakan kepada bung Said Iqbal untuk memimpin di Pemilu yang akan datang," tandasnya.
LatarBelakang dan Riwayat Pendidikan Said Iqbal
Said Iqbal lahir di Jakarta, 5 Juli 1968. Ia dikenal sebagai seorang tokoh pergerakan kaum buruh.
Ia pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 51 Jakarta, Politeknik (Teknik Mesin) Universitas Indonesia, S1 Teknik Mesin Universitas Jayabaya dan master ekonomi (S2) Universitas Indonesia.
Said Iqbal juga merupakan anggota tim perumus Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Maxima, Bahas Inklusi Keuangan dan Judi Online
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
-
Arahan Prabowo: Kesejahteraan Atlet Prioritas Utama, Beasiswa LPDP dan Bonus Internasional Naik
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, DMFI Apresiasi Langkah Progresif Gubernur DKI
-
Bersama Pimpinan DPRD, Mas Dhito Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026
-
Festive Season 2025 BWH Hotels Indonesia: dari Joyful December hingga Wonder Tropical New Year
-
Deg-degan Berburu Saldo! 12 Link Dana Kaget Hari Ini Langsung Cair, Kalau Cepat Klik
-
5 Alasan Sandal Karet Tetap Jadi Pilihan, Solusi agar Kaki Nyaman Melangkah Tanpa Pegal