SuaraJakarta.id - Profil Said Iqbal, presiden Partai Buruh baru. Said Iqbal di masa menjadi aktivis buruh pernah mendukung Prabowo Subianto menjadi presiden.
Partai Buruh secara resmi telah dideklarasikan atau dihidupkan kembali pada Selasa (5/10/2021) dalam acara Kongres di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi Kongres telah digelar sejak Senin (4/10) kemarin hingga hari ini.
Kongres akhirnya memutuskan nama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai Presiden Partai Buruh dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal partai.
Prosesi pelantikan Said Iqbal sebagai pimpinan baru Partai Buruh pun dilakukan secara langsung di lokasi. Pelantikan dilakukan ketua Sidang Kongres.
Sementara itu sebelumnya Ketua Majelis Rakyat Partai Buruh yang juga mantan Ketua Umum Partai Buruh, Sonny Pudjisasono mengatakan, dideklarasikannya kembali Partai Buruh oleh 11 organisasi diharapkan bisa menjadi tonggak sejarah menuju Pemilu 2024.
"Harapan kita ini menjadi tonggak sejarah dalam rangka menuju Pemilu 2024," kata Sonny di lokasi.
Ia mengapresiasi Partai Buruh bisa dihidupkan kembali lewat Kongres yang digelar dari tanggal 4 sampai 5 Oktober 2021.
Partai Buruh yang baru ini diharapkan bisa ditata ulang.
Baca Juga: Deretan Alasan Said Iqbal Cs Mantap Bangkitkan Lagi Partai Buruh
"Kita berkeinginan tidak lagi mono serikat buruh, atau mono gerakan rakyat tapi kita ingin mengajak seluruh gerakan rakyat. Dan ini sudah dimulai dengan 11 elemen yang bergabung dan dipimpin, dan kita percayakan kepada bung Said Iqbal untuk memimpin di Pemilu yang akan datang," tandasnya.
LatarBelakang dan Riwayat Pendidikan Said Iqbal
Said Iqbal lahir di Jakarta, 5 Juli 1968. Ia dikenal sebagai seorang tokoh pergerakan kaum buruh.
Ia pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 51 Jakarta, Politeknik (Teknik Mesin) Universitas Indonesia, S1 Teknik Mesin Universitas Jayabaya dan master ekonomi (S2) Universitas Indonesia.
Said Iqbal juga merupakan anggota tim perumus Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Kembali Puji-puji Kehadiran Danantara, Kini Dibilang Lembaga SWF Terbesar ke-5 Dunia
-
Siapa Layak Gantikan Noel? Integritas dan Pengalaman Lapangan Jadi Harga Mati
-
Prabowo: Tidak Ada Orang yang Tak Bisa Diganti Termasuk Presiden, Kalau Saya Brengsek Bisa Diganti
-
Prabowo Murka Direksi BUMN Tingkahnya Bak Raja: Kayak Perusahaan Punya Neneknya Sendiri!
-
CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Klaim Indonesia Siap Perang Lawan Malaysia Demi Blok Ambalat?
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Pengendara Asyik Nonton Bentrokan Pejompongan!
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Bikin Akhir Pekan Makin Seru!
-
Presiden Prabowo Tanggapi Soal Kerusuhan : Sekarang Juga Mau Diadu Domba
-
Dapat Saldo DANA Gratis Itu Mudah! Ikuti 4 Langkah Ini, Awas Jangan Sampai Tertipu
-
Wacana LPG 3 Kg Pakai NIK: Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat