Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:34 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]

SuaraJakarta.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, mengajukan penundaan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya hingga Senin (11/10/2021) pekan depan terkait laporan dugaan penipuan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum putri penyanyi lawas tersebut, Susanti Agustina, Selasa (5/10/2021).

"Kita minta ditunda sampai tanggal 11 Oktober (Senin)," ujarnya.

Sedianya, Olivia Nathania menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan CPNS hari ini.

Baca Juga: Catut Nama Pejabat, Putri Nia Daniaty Janjikan Bisa Bantu Rekrutmen Anggota TNI-Polri

Susanti menjelaskan, Olivia Nathania mengajukan penundaan pemeriksaan lantaran ingin mempersiapkan dokumen dan barang bukti.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]

"Alasan penundaannya satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor, paling tidak ada bukti-bukti bantahan," ujar Susanti.

Lebih lanjut, Susanti juga meminta agar kasus Olivia Nathania tersebut tidak dikaitkan dengan Nia Daniaty. Sebab yang bersangkutan tidak tahu menahu mengenai kasus tersebut.

"Maaf ya kalau untuk Nia Daniaty jangan dibawa-bawa dalam hal ini karena Nia Daniaty tidak pernah ikut campur dalam hal ini, Nia juga tidak tahu dengan hal-hal seperti ini," tambahnya.

Seperti diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Baca Juga: Polisi Batal Periksa Putri Nia Daniaty Soal Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.

Load More