SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, 5-18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3488/Huk yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (5/10/2021).
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran itu, PPKM di Kota Tangsel berstatus Level 3, atau sama seperti sebelumnya.
"Masih berstatus PPKM Level 3 karena Tangsel merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Benyamin.
Ada yang berubah pada aturan terbaru PPKM Level 3 Tangsel terkait pengoperasian bioskop di Tangsel.
Benyamin menyatakan, restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop boleh menerima makan di tempat (dine-in), dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Benyamin dalam surat edaran tersebut.
Di samping itu, semua pengunjung dan pegawai bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Pelajar Masih Rendah, Wali Kota Tangsel Beberkan Kendalanya
Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," tutur Benyamin.
Tag
Berita Terkait
-
Wali Kota Tangsel Buka Dialog Soal Anggaran 2024, Leony Minta Fokus ke Masalah yang Lebih Penting
-
Leony Kritis Pedas Anggaran Pemkot Tangsel, ATK Rp38 M, tapi Farmasi dan Alkes Cuma Rp709 Juta
-
Banyak Korban Luka dan Rumah Porak-Poranda, Terkuak Pemicu Ledakan Dahsyat di Pamulang Tangsel
-
6 Fakta Ledakan di Pamulang Tangsel: Rumah-rumah Hancur, Korban Berjatuhan
-
Tembok Bungkam Polisi di Kasus Penjarahan Bintaro? Identitas Pelaku Jadi Misteri Besar
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Coretax Masih Bermasalah? DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Kemudahan Bayar Pajak
-
Festival Jazz Tertua di Asia Tenggara Kembali Guncang Jakarta 2025
-
Jakarta Siaga Rabies: 13.500 Hewan Sudah Disteril, Kucing Jadi Prioritas!
-
DANA Kaget 24 September 2025: Rebutan Saldo Gratis Langsung Cair
-
Terungkap Video Wahyudin Moridu Disebar Diduga Karena Hugel Minta Dinikahi