SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, 5-18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3488/Huk yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (5/10/2021).
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran itu, PPKM di Kota Tangsel berstatus Level 3, atau sama seperti sebelumnya.
"Masih berstatus PPKM Level 3 karena Tangsel merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Benyamin.
Ada yang berubah pada aturan terbaru PPKM Level 3 Tangsel terkait pengoperasian bioskop di Tangsel.
Benyamin menyatakan, restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop boleh menerima makan di tempat (dine-in), dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Benyamin dalam surat edaran tersebut.
Di samping itu, semua pengunjung dan pegawai bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Pelajar Masih Rendah, Wali Kota Tangsel Beberkan Kendalanya
Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," tutur Benyamin.
Tag
Berita Terkait
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu
-
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diduga Pakai Etomidate, Bareskrim Serahkan ke Paminal
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan