SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, 5-18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3488/Huk yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (5/10/2021).
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran itu, PPKM di Kota Tangsel berstatus Level 3, atau sama seperti sebelumnya.
"Masih berstatus PPKM Level 3 karena Tangsel merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Benyamin.
Ada yang berubah pada aturan terbaru PPKM Level 3 Tangsel terkait pengoperasian bioskop di Tangsel.
Benyamin menyatakan, restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop boleh menerima makan di tempat (dine-in), dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Benyamin dalam surat edaran tersebut.
Di samping itu, semua pengunjung dan pegawai bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Pelajar Masih Rendah, Wali Kota Tangsel Beberkan Kendalanya
Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," tutur Benyamin.
Tag
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
-
Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu
-
Siap-Siap! Puncak Arus Balik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Pecah Minggu Besok
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah