SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap berstatus level 3. Meski begitu ada pelonggaran terkait kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengizinkan digelarnya kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang tidak menimbulkan keramaian dan kerumunan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment) pada akses pintu masuk.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3488/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19 yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pada, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Pelajar Masih Rendah, Wali Kota Tangsel Beberkan Kendalanya
Surat edaran itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," kata Benyamin dalam surat edaran itu, dikutip SuaraJakarta.id, Rabu (6/10/2021).
Sementara terkait fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ketentuannya masih sama seperti aturan PPKM Level 3 Tangsel sebelumnya, yakni ditutup sementara.
PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Berlaku sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Baca Juga: Pastikan Tak Ada Klaster COVID-19 Selama PTM, Pemkot Tangsel Bakal Swab Massal Siswa
Berita Terkait
-
AI Mengguncang Dunia Seni: Kreator Sejati atau Ilusi Kecerdasan?
-
Budaya Klan di Tempat Kerja, Solidaritas atau Perangkap Emosional?
-
Ulasan Buku Seni Mengelola Waktu: Pentingnya Perencanaan Waktu yang Cermat
-
Dari Grebeg Syawal Hingga Bodo-Bodo: Intip Tradisi Lebaran Khas Wonogiri
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga