Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Sejumlah petugas memasang plang Keramat Tajug sebagai cagar budaya di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (6/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Terkait ini, TB Sos Rendra menyayangkan Pemkot Tangsel yang seolah tak bersimpati pada situs cagar budaya. Bahkan, untuk memasang plang saja, butuh waktu dua tahun.

Menurutnya, keberadaan situs cagar budaya tersebut sangat penting. Selain merawat sejarah, keberadaan situs Keramat Tajug dapat dijadikan wisata sejarah ataupun wisata religi.

Pintu masuk ke Makam Keramat Tajug.

Di Kota Tangsel, lanjut TB Sos, ada 87 situs yang ditemukan. Tetapi hanya 32 situs yang dijadikan cagar budaya dan menjadi aset sejarah.

Namun demikian, keberadaan cagar budaya tersebut belum dimaksimalkan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Lengkap! Aturan PPKM Level 3 Tangsel, Berlaku 5-18 Oktober 2021

"Kendalanya saya belum pernah tanya ke DPRD dan pemerintah. Rasanya sulit sekali jadi Perda. Padahal ini jadi aset wisata religi," ujarnya.

"Padahal, kalau sudah memiliki cagar budaya, pelajar nggak usah jauh-jauh belajar sejarah ke Jogja, di Serpong juga banyak," imbuh TB Sos.

Untuk merawat kebudayaan yang ada, Pemkot Tangsel membentuk Pola Pikir Kebudayaan Daerah (PPKD). Termasuk TB Sos ambil bagian di dalamnya.

Wadah para budayawan itu berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.

Makam Tubagus Muhammad Atif bin Sultan Ageng Tirtayasa. [Ist]

Para pengurus dan anggotanya sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sejak Juli 2021.

Baca Juga: Tangsel Tetap PPKM Level 3, Kegiatan Seni dan Budaya Diperbolehkan, Simak Ketentuannya

Mereka yang tergabung di PPKD, berperan merawat dan menggali budaya yang ada di 54 kelurahan dan 7 kecamatan Kota Tangerang Selatan, termasuk cagar budaya Keramat Tajug.

Load More