Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) mendampingi seorang ibu berinisial AH melaporkan oknum polisi yang menghalangi dirinya bertemu dengan anaknya ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/10). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Seorang oknum polisi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghalang-halangi seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya.

Laporan itu dibuat AH, wanita berusia 32 tahun, yang melaporkan kasus itu dengan didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

"Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya didampingi Arist Merdeka dari Komnas Perlindungan Anak, saya tidak bisa ketemu anak saya sudah satu tahun. Saya dibatasi, bahkan saya kemarin waktu ulang tahun keempat anak saya, saya tidak bisa menemuinya," kata AH, Rabu (6/10/2021).

AH mengaku sudah menerima putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangannya. Namun, mantan suaminya kemudian mengambil sang anak dan menutup akses dirinya untuk bertemu dengan sang anak.

Baca Juga: Halangi Ibu Bertemu Anak, Mantan Suami dan Oknum Brimob Dilaporkan ke Polisi

AH juga mengatakan dirinya dihalangi oleh seorang oknum polisi saat mendatangi apartemen mantan suaminya.

"Yang saya sayangkan, kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saat ketemu anak saya. Jadi, oknum itu jaga di lobi utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya nggak boleh ketemu anak saya," ujar AH.

Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyayangkan ada campur tangan oknum polisi dalam ranah pribadi seseorang.

"Kami menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satupun orang sekalipun dia aparat atau oknum yang menghalang-halangi ibu sebagai orang tua atau ibu dari biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," ujar Arist.

Arist juga mengatakan tindakan menghalang-halangi AH bertemu dengan anaknya adalah sebuah tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung

"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di AH tetap dihalang-halangi untuk ketemu di situ. Komnas PA dengar pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami AH," kata Arist.

Laporan AH juga telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, AH juga melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor laporan SPSP2/3519/IX/2021/Bagianduan. [Antara]

Load More