SuaraJakarta.id - Seorang oknum polisi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghalang-halangi seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya.
Laporan itu dibuat AH, wanita berusia 32 tahun, yang melaporkan kasus itu dengan didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya didampingi Arist Merdeka dari Komnas Perlindungan Anak, saya tidak bisa ketemu anak saya sudah satu tahun. Saya dibatasi, bahkan saya kemarin waktu ulang tahun keempat anak saya, saya tidak bisa menemuinya," kata AH, Rabu (6/10/2021).
AH mengaku sudah menerima putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangannya. Namun, mantan suaminya kemudian mengambil sang anak dan menutup akses dirinya untuk bertemu dengan sang anak.
AH juga mengatakan dirinya dihalangi oleh seorang oknum polisi saat mendatangi apartemen mantan suaminya.
"Yang saya sayangkan, kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saat ketemu anak saya. Jadi, oknum itu jaga di lobi utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya nggak boleh ketemu anak saya," ujar AH.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyayangkan ada campur tangan oknum polisi dalam ranah pribadi seseorang.
"Kami menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satupun orang sekalipun dia aparat atau oknum yang menghalang-halangi ibu sebagai orang tua atau ibu dari biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," ujar Arist.
Arist juga mengatakan tindakan menghalang-halangi AH bertemu dengan anaknya adalah sebuah tindakan melanggar hukum.
Baca Juga: Halangi Ibu Bertemu Anak, Mantan Suami dan Oknum Brimob Dilaporkan ke Polisi
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di AH tetap dihalang-halangi untuk ketemu di situ. Komnas PA dengar pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami AH," kata Arist.
Laporan AH juga telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, AH juga melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor laporan SPSP2/3519/IX/2021/Bagianduan. [Antara]
Berita Terkait
-
Sarang Bandar Narkoba di Kampung Ambon Nyolong Listrik, Aliran Langsung Diputus PLN
-
Kampung Ambon Kembali Digerebek, Sabu dan Senjata Tajam Ditemukan
-
Kampung Ambon Kembali Digerebek, 7 Orang Positif Narkoba dan Senjata Tajam Disita
-
Gerebek Lagi Kampung Ambon, Polisi Tangkap 7 Orang Positif Amphetamine!
-
Ada Unsur Kesengajaan? Polisi Periksa 18 CCTV di Balik Ledakan Maut Pasar Cimanggis
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dukung Koperasi Desa Untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
-
PB ESI Perkuat Fondasi Organisasi untuk Mengukir Prestasi Esports Indonesia
-
Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat
-
Temukan Inspirasi Pernikahan Impian di Wedding Showcase 2026 Swiss-Belresidences Kalibata
-
ARYADUTA Menteng Jadi Tuan Rumah Upacara Wisuda Raffles Jakarta PRISM 2026, Rayakan Talenta Kreatif