SuaraJakarta.id - Seorang oknum polisi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghalang-halangi seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya.
Laporan itu dibuat AH, wanita berusia 32 tahun, yang melaporkan kasus itu dengan didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya didampingi Arist Merdeka dari Komnas Perlindungan Anak, saya tidak bisa ketemu anak saya sudah satu tahun. Saya dibatasi, bahkan saya kemarin waktu ulang tahun keempat anak saya, saya tidak bisa menemuinya," kata AH, Rabu (6/10/2021).
AH mengaku sudah menerima putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangannya. Namun, mantan suaminya kemudian mengambil sang anak dan menutup akses dirinya untuk bertemu dengan sang anak.
Baca Juga: Halangi Ibu Bertemu Anak, Mantan Suami dan Oknum Brimob Dilaporkan ke Polisi
AH juga mengatakan dirinya dihalangi oleh seorang oknum polisi saat mendatangi apartemen mantan suaminya.
"Yang saya sayangkan, kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saat ketemu anak saya. Jadi, oknum itu jaga di lobi utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya nggak boleh ketemu anak saya," ujar AH.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyayangkan ada campur tangan oknum polisi dalam ranah pribadi seseorang.
"Kami menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satupun orang sekalipun dia aparat atau oknum yang menghalang-halangi ibu sebagai orang tua atau ibu dari biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," ujar Arist.
Arist juga mengatakan tindakan menghalang-halangi AH bertemu dengan anaknya adalah sebuah tindakan melanggar hukum.
Baca Juga: Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di AH tetap dihalang-halangi untuk ketemu di situ. Komnas PA dengar pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami AH," kata Arist.
Laporan AH juga telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, AH juga melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor laporan SPSP2/3519/IX/2021/Bagianduan. [Antara]
Berita Terkait
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Viral Lecehkan Pemotor Wanita, "Polisi Cepek" di Bekasi Melotot Tantang Korban: Suruh Polisi ke Mari, Gue Gak Takut!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati