Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) mendampingi seorang ibu berinisial AH melaporkan oknum polisi yang menghalangi dirinya bertemu dengan anaknya ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/10). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Laporan AH juga telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, AH juga melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor laporan SPSP2/3519/IX/2021/Bagianduan. [Antara]

Load More