SuaraJakarta.id - Seorang wanita tanpa identitas tewas di tempat setelah tertabrak kereta api (KA). Insiden itu terjadi pada, Rabu (6/10/2021).
Wanita itu tertabrak kereta di dekat Stasiun Susuhan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Polres Kediri telah mengevakuasi tubuh korban.
"Anggota sudah langsung ke lokasi tadi. Korbannya perempuan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, dikutip dari Antara.
Kecelakaan itu terjadi di Km.191+6/5 petak jalan Ss/Kd dekat dengan Stasiun Susuhan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Wanita tersebut tertabrak kereta api relasi Malang-Bandung hingga yang bersangkutan meninggal di lokasi kejadian.
Manajer Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, masinis menghentikan laju kereta api saat kejadian, serta melakukan pengecekan pada korban, termasuk rangkaian gerbong kereta api.
"KA 120C berhenti luar biasa di kilometer tersebut guna pengecekan rangkaian setelah itu kereta api berangkat kembali dari kilometer tersebut setelah rangkaian dinyatakan baik oleh masinis," kata dia.
Ia juga menambahkan korban sudah ditemukan dalam kondisi luka berat dengan jenis kelamin perempuan tanpa identitas.
Tubuh korban dievakuasi oleh unit pengamanan, termasuk koordinasi dengan polisi.
Baca Juga: Protes Pembubaran Atraksi, Seniman Jaranan di Kediri Geruduk Kantor Kecamatan
Walaupun tidak ada kerusakan di gerbong kereta api, laju kereta api mengalami keterlambatan sekitar 12 menit.
Ia mengimbau warga berhati-hati saat melintas di jalan raya, guna mengantisipasi kejadian kecelakaan dengan kereta api.
Ixfan mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menyebutkan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk umum adalah ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pasal 199 juga mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1).
"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata dia.
Berita Terkait
-
Gaet Lucas Gama, Persik Kediri Komitmen Perbaiki Kesalahan di Musim Kemarin
-
Persik Kediri Resmi Gaet Pemain dari Klub Divisi Dua Brasil, Sudah Tak Asing dengan Indonesia
-
Taruh Batu di Atas Rel: Apakah Membahayakan Perjalanan Kereta Api?
-
Menhub Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Belum Final
-
Ancaman Hukuman Pelempar Batu ke Kereta Api, Bisa Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor!
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet