SuaraJakarta.id - Seorang wanita tanpa identitas tewas di tempat setelah tertabrak kereta api (KA). Insiden itu terjadi pada, Rabu (6/10/2021).
Wanita itu tertabrak kereta di dekat Stasiun Susuhan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Polres Kediri telah mengevakuasi tubuh korban.
"Anggota sudah langsung ke lokasi tadi. Korbannya perempuan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, dikutip dari Antara.
Kecelakaan itu terjadi di Km.191+6/5 petak jalan Ss/Kd dekat dengan Stasiun Susuhan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Wanita tersebut tertabrak kereta api relasi Malang-Bandung hingga yang bersangkutan meninggal di lokasi kejadian.
Manajer Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, masinis menghentikan laju kereta api saat kejadian, serta melakukan pengecekan pada korban, termasuk rangkaian gerbong kereta api.
"KA 120C berhenti luar biasa di kilometer tersebut guna pengecekan rangkaian setelah itu kereta api berangkat kembali dari kilometer tersebut setelah rangkaian dinyatakan baik oleh masinis," kata dia.
Ia juga menambahkan korban sudah ditemukan dalam kondisi luka berat dengan jenis kelamin perempuan tanpa identitas.
Tubuh korban dievakuasi oleh unit pengamanan, termasuk koordinasi dengan polisi.
Baca Juga: Protes Pembubaran Atraksi, Seniman Jaranan di Kediri Geruduk Kantor Kecamatan
Walaupun tidak ada kerusakan di gerbong kereta api, laju kereta api mengalami keterlambatan sekitar 12 menit.
Ia mengimbau warga berhati-hati saat melintas di jalan raya, guna mengantisipasi kejadian kecelakaan dengan kereta api.
Ixfan mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menyebutkan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk umum adalah ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pasal 199 juga mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1).
"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata dia.
Berita Terkait
-
Rel Maut Jakarta: Di Balik Ratusan Kecelakaan Kereta, Siapa Salah dan Apa Solusinya?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
32 Jadwal Kereta Api Gratis untuk Angkut Motor Mudik Nataru 2026, Masih Sisa Kuota?
-
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api 30% untuk Libur Natal dan Tahun Baru
-
Debut di Indonesia, Marcos Reina Tertantang Bawa Persik Kediri Bersaing di BRI Super League
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS