SuaraJakarta.id - Rincian biaya perpanjang SIM online tahun 2021. Pembayaran SIM online ini dilakukan dengan resmi lewat virtual account BNI. Perpanjang SIM online atau daring bisa dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.
Daftar biaya perpanjang SIM Online:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Apabila SIM harus dikirim ke rumah pemohon maka pemohon akan dikenai biaya tambahan.
Cara mudah perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mengikuti lagkah berikut:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang akan dikirimkan lewat sms.
- Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.
- Pilih menu Perpanjangan SIM.
- Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
- Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
- Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.
- Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.
Demikian cara perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri.
(Nadia Lutfiana Mawarni)
Tag
Berita Terkait
-
Target Rampung 7 Bulan! Selasar 250 Meter Hubungkan Stasiun Karet dan BNI City Mulai Dibangun
-
Penumpang KRL BNI City Melonjak 326 Persen di Hari Pertama Pengalihan Stasiun Karet
-
Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta
-
Stasiun Karet Tak Lagi Layani Penumpang, Disulap Jadi Akses Penghubung ke BNI City
-
Mulai 1 September, Operasional Stasiun Karet Berpindah Total ke Stasiun BNI City
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar