SuaraJakarta.id - Komnas Perempuan memberikan panduan kepada ibu hamil (bumil) jika mendapat pelecehan fisik maupun verbal saat melakukan pemeriksaan kandungan atau melahirkan di fasilitas kesehatan.
Hal itu menyusul kasus dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oknum bidan Puskesmas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) terhadap E, seorang pasien ibu hamil yang hendak melahirkan.
Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati mengatakan, jika mengalami kasus tersebut dapat melaporkan ke pimpinan rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
"Pasien/korban atau keluarganya melakukan pengaduan administratif," kata Retty saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/9/2021).
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak
"Nama, peristiwa yang terjadi, jam, jenis perlakuan secara rinci, dan diberikan kepada pimpinan rumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan," jelas Retty.
Jelasnya, pelecehan verbal yang dialami perempuan saat mengakses layanan kesehatan reproduksi masuk dalam kategori Obstetric Violence atau kekerasan obstetrik, hal itu merujuk ke Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Contoh pelecehan verbal pada pelayanan kesehatan ibu, misal, jangan mengeluh saja, atau nakes berkomentar yang tidak sepatutnya saat pemeriksaan atau saat persalinan sedang berlangsung. Misal memberikan komentar hasil pemeriksaan dan menuduh perilaku pasien yang belum tentu benar," ungkapnya.
Sebelumnya, kejadian dugaan pelecehan verbal terhadap bumil viral di media sosial, setelah diunggah kembali salah satu akun Instagram dengan nama pengguna @lets.talkandenjoy pada Selasa (5/10/2021). Sebelumnya video itu diunggah oleh seorang perempuan di TikTok.
Wanita pengunggah video itu bercerita bahwa saudaranya yang sedang hamil 9 bulan pergi ke puskesmas untuk periksa menjelang lahiran.
Baca Juga: Bidan Puskesmas di Jakbar Diduga Hina Ibu Hamil, Komnas Perempuan: Sangat Disesalkan
Sayangnya, ketika sampai di puskesmas, ia justru diperlakukan kurang sopan oleh para nakes. Mereka menyampaikan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke pasien.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual, Belajar dari Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
-
Apa Itu Tes Crossmatch? Diduga Modus Kekerasan Seksual Residen Anestesi Unpad ke Penunggu Pasien
-
Ironi Dugaan Pelecehan Dokter Residen pada Keluarga Pasien, Dibius Demi Lancarkan Aksi
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!