SuaraJakarta.id - Komnas Perempuan memberikan panduan kepada ibu hamil (bumil) jika mendapat pelecehan fisik maupun verbal saat melakukan pemeriksaan kandungan atau melahirkan di fasilitas kesehatan.
Hal itu menyusul kasus dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oknum bidan Puskesmas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) terhadap E, seorang pasien ibu hamil yang hendak melahirkan.
Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati mengatakan, jika mengalami kasus tersebut dapat melaporkan ke pimpinan rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
"Pasien/korban atau keluarganya melakukan pengaduan administratif," kata Retty saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/9/2021).
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak
"Nama, peristiwa yang terjadi, jam, jenis perlakuan secara rinci, dan diberikan kepada pimpinan rumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan," jelas Retty.
Jelasnya, pelecehan verbal yang dialami perempuan saat mengakses layanan kesehatan reproduksi masuk dalam kategori Obstetric Violence atau kekerasan obstetrik, hal itu merujuk ke Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Contoh pelecehan verbal pada pelayanan kesehatan ibu, misal, jangan mengeluh saja, atau nakes berkomentar yang tidak sepatutnya saat pemeriksaan atau saat persalinan sedang berlangsung. Misal memberikan komentar hasil pemeriksaan dan menuduh perilaku pasien yang belum tentu benar," ungkapnya.
Sebelumnya, kejadian dugaan pelecehan verbal terhadap bumil viral di media sosial, setelah diunggah kembali salah satu akun Instagram dengan nama pengguna @lets.talkandenjoy pada Selasa (5/10/2021). Sebelumnya video itu diunggah oleh seorang perempuan di TikTok.
Wanita pengunggah video itu bercerita bahwa saudaranya yang sedang hamil 9 bulan pergi ke puskesmas untuk periksa menjelang lahiran.
Baca Juga: Bidan Puskesmas di Jakbar Diduga Hina Ibu Hamil, Komnas Perempuan: Sangat Disesalkan
Sayangnya, ketika sampai di puskesmas, ia justru diperlakukan kurang sopan oleh para nakes. Mereka menyampaikan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke pasien.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
7 Moisturizer Murah di Indomaret yang Aman buat Bumil dan Busui, Makin Glowing Usai Punya Anak
-
UI Sesalkan Mahasiswanya Dokter PPDS Jadi Pelaku Pelecehan, Rekam Mahasiswi Sedang Mandi
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu