Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 11 Oktober 2021 | 15:54 WIB
Warga berwisata di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (4/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah melakukan uji coba kunjungan bagi wisatawan di Museum Betawi.

Namun demikian, pihak Setu Babakan melakukan pembatasan bagi pengunjung, yakni 25 persen dari kapasitas.

"Uji coba sudah dilakukan sejak 25 September lalu, untuk kunjungan wisatawan ke musem. Karena, hanya musem yang sudah disertifikasi SHSE," kata Kepala UPK PBB Setu Babakan, Imron, saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Menurut Imron, bisa membuka kawasan wisata harus memenuhi syarat CHSE yakni protokol kesehatan untuk pariwisata yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka

"Syarat CHSE itu diurus perdistinasi, per lokasi, bukan secara keseluruhan," katanya.

Imron menjelaskan, uji coba tersebut hanya dilakukan secara terbatas pada area Museum Betawi saja, pada Selasa hingga Minggu dalam setiap pekan, sedangkan kawasan lainnya masih ditutup.

"Hari Senin libur, untuk perawatan seluruh museum, kecuali kalau ada perjanjian sebelumnya atau karyawan tamu. Tapi, kalau untuk wisatawan, hari Senin ditutup," katanya.

Menurut Imron, dalam uji coba tersebut, pengelola mensyaratkan pengunjung untuk melakukan scan kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek bukti vaksinasi COVID-19.

"Peraturan uji coba itu hanya untuk kunjungan di Museum Betawi atau zona A," katanya.

Baca Juga: Setu Babakan Belum Dibuka untuk Umum, Ini Penyebabnya

Pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan wajib scan kode batang ketika masuk dan meninggalkan lokasi, dan anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan masuk.

Masyarakat yang belum divaksinasi karena alasan kesehatan dan penyintas COVID-19, tetap dapat mengunjungi Museum Betawi dengan syarat membawa surat keterangan dokter.

Karena itu, penyintas COVID-19 yang dibuktikan dengan PCR positif terakhir, wajib menunjukkan RT-PCR yang harus tertera dalam akun PeduliLindungi. [Antara]

Load More