Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Load More