SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi BMW berinisial RI sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak anggota polisi lalu lintas yang tengah berjaga di pos pembatasan mobilitas warga dengan sistem crowd free night.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut RI dipersangkakan dengan Pasal 283 Juncto 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukumannya di bawah 5 tahun. Kemudian yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin. Jadi sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," kata Argo saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
RI sebelumnya menabrak anggota polisi lalu lintas hingga terluka. Peristiwa ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10/2021) dini hari.
Baca Juga: Bacok Korban, 4 Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta Dibekuk Polisi, Ini Perannya
Berdasar foto yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, BMW yang dikemudikan RI berplat nomor B 1157 SSL.
"BMW B1157 SSL menabrak petugas Polri yang sedang bertugas pengalihan lalin dalam rangka pembatasan mobilitas PPKM Level 3 crowd free night," tulis akun @tmcpoldametro seperti dikutip Suara.com.
Akibat kejadian itu, anggota polisi tersebut mengalami luka-luka. Korban sempat dilarikan ke RSAL dr Mintohardjo.
Belakangan, Argo menyebut RI menabrak lantaran hendak menghindari pemeriksaan di pos pembatasan mobilitas warga dengan sistem crowd free night.
"Kurang konsentrasi karena melihat ada petugas dan ingin menghindari pemeriksaan," kata Argo kepada wartawan, Minggu (10/10).
Baca Juga: Beraksi di Bekasi-Tangerang, Residivis Gabung Bikin Grup Komplotan Begal Raja Tega
Berdasar hasil pemeriksaan urine, Argo menyebut RI tak terbukti mengkonsumsi narkoba atau miras. Kecelakaan tersebut murni akibat kelalaian.
"Sementara hasil pemeriksaan urine tidak ditemukan indikasi miras dan narkoba," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
-
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
-
Profil dan Karier Lachlan Gibson, Viral Usai Curhat Diperlakukan Tak Menyenangkan oleh Polisi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja