SuaraJakarta.id - Denda prokes (protokol kesehatan) di Jakarta Barat selama bulan September 2021 mencapai Rp 22,9 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan denda tersebut dari hasil penindakan warga yang tidak taat prokes.
"Itu hasil rekap penindakan selama PPKM Level 3 bulan September 2021," kata Tamo, Senin (10/11/2021).
Tamo menjelaskan, total denda prokes tersebut terdiri dari hasil penindakan warga yang tidak pakai masker dan denda tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk denda penindakan warga yang tidak pakai masker sendiri sudah mencapai Rp 17.930.000.
Sedangkan denda hasil penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp 5.000.000.
Tercatat jumlah pelanggaran warga yang tidak pakai masker di wilayah Jakarta Barat mencapai 2.349 orang. Sedangkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan hanya berjumlah satu saja.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah denda yang diraup Satpol PP Jakarta Barat semakin sedikit.
Hal tersebut menandakan masyarakat semakin paham dan patuh kepada protokol kesehatan.
Baca Juga: Menilik Hasil Pembangunan Waduk Daan Mogot yang Telan Dana Rp 12 M, Wisata Baru di Jakbar
Tercatat untuk periode bulan Juli sampai Agustus, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp 47.250.000.
"Semakin ke sini memang kita ligat masyarakat semakin taat dengan protokol kesehatan," kata dia.
Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan prokes tidak akan pernah kendor. Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan.
"Jangan karena PPKM semakin kendur warga jadi abai dengan prokes. Kita pastikan warga harus tetap taat kepada prokes," jelas dia.
Berita Terkait
-
Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Polres Jakarta Barat Terbakar: Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit, Tak Ada Korban Jiwa
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026