SuaraJakarta.id - Denda prokes (protokol kesehatan) di Jakarta Barat selama bulan September 2021 mencapai Rp 22,9 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan denda tersebut dari hasil penindakan warga yang tidak taat prokes.
"Itu hasil rekap penindakan selama PPKM Level 3 bulan September 2021," kata Tamo, Senin (10/11/2021).
Tamo menjelaskan, total denda prokes tersebut terdiri dari hasil penindakan warga yang tidak pakai masker dan denda tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk denda penindakan warga yang tidak pakai masker sendiri sudah mencapai Rp 17.930.000.
Sedangkan denda hasil penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp 5.000.000.
Tercatat jumlah pelanggaran warga yang tidak pakai masker di wilayah Jakarta Barat mencapai 2.349 orang. Sedangkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan hanya berjumlah satu saja.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah denda yang diraup Satpol PP Jakarta Barat semakin sedikit.
Hal tersebut menandakan masyarakat semakin paham dan patuh kepada protokol kesehatan.
Baca Juga: Menilik Hasil Pembangunan Waduk Daan Mogot yang Telan Dana Rp 12 M, Wisata Baru di Jakbar
Tercatat untuk periode bulan Juli sampai Agustus, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp 47.250.000.
"Semakin ke sini memang kita ligat masyarakat semakin taat dengan protokol kesehatan," kata dia.
Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan prokes tidak akan pernah kendor. Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan.
"Jangan karena PPKM semakin kendur warga jadi abai dengan prokes. Kita pastikan warga harus tetap taat kepada prokes," jelas dia.
Berita Terkait
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana