SuaraJakarta.id - Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu Ting Ting, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus laporan pencemaran nama baik oleh akun Instagram @gundik_empang yang dilaporkan Ayu Ting Ting.
Dalam pemeriksaan itu, orang tua Ayu Ting Ting dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan hari ini sudah berjalan baik dan lancar. Tadi untuk ayah Rozak ada enam pertanyaan. Untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata Minola Sebayang, pengacara Ayu Ting Ting.
Baca Juga: Ini Yang Membuat Ayu Ting Ting Ngotot Penjarakan KD
Menurut Minola, materi pemeriksaan terhadap kedua orang tua Ayu Ting Ting masih berkaitan dengan hinaan oleh akun Instagram @gundik_empang.
"Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan tulisan di akun tersebut," ujar Minola.
Usai pemeriksaan terhadap kedua orang tuanya, Ayu mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum terkait laporannya dan mempercayakan sepenuhnya kasus itu kepada pihak penyidik.
"Semuanya harus berjalan sesuai proses, semua harus diikuti, dinikmati saja, Insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat (8/10/2021). Tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi Selasa ini.
Baca Juga: Goyang Yamet Kudasi, Penampilan Ayu Ting Ting Bikin Salfok
Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Minola Sebayang, mengatakan, tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan dan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu Ting Ting adalah Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Berita Terkait
-
Sebut Hujan Salju Jadi "Snow Rain", Bahasa Inggris Ayu Ting Ting Dibandingkan dengan Nagita Slavina
-
Terungkap! Kedekatan Nagita Slavina dan Bilqis Anak Ayu Ting Ting Sebelum Ramai Drama 'Orang Ketiga'
-
Singgung Raffi Ahmad Dulunya Punya Teman Penyanyi Dangdut, Dewi Perssik Disemprot Warganet
-
Kondisi Terkini Ayu Ting Ting yang Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Baru Ulang Tahun, Ayu Ting Ting Dilarikan ke Rumah Sakit
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
Terkini
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah