SuaraJakarta.id - Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu Ting Ting, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus laporan pencemaran nama baik oleh akun Instagram @gundik_empang yang dilaporkan Ayu Ting Ting.
Dalam pemeriksaan itu, orang tua Ayu Ting Ting dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan hari ini sudah berjalan baik dan lancar. Tadi untuk ayah Rozak ada enam pertanyaan. Untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata Minola Sebayang, pengacara Ayu Ting Ting.
Baca Juga: Ini Yang Membuat Ayu Ting Ting Ngotot Penjarakan KD
Menurut Minola, materi pemeriksaan terhadap kedua orang tua Ayu Ting Ting masih berkaitan dengan hinaan oleh akun Instagram @gundik_empang.
"Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan tulisan di akun tersebut," ujar Minola.
Usai pemeriksaan terhadap kedua orang tuanya, Ayu mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum terkait laporannya dan mempercayakan sepenuhnya kasus itu kepada pihak penyidik.
"Semuanya harus berjalan sesuai proses, semua harus diikuti, dinikmati saja, Insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat (8/10/2021). Tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi Selasa ini.
Baca Juga: Goyang Yamet Kudasi, Penampilan Ayu Ting Ting Bikin Salfok
Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Minola Sebayang, mengatakan, tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan dan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu Ting Ting adalah Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Berita Terkait
-
Punya Pacar Lagi, Berikut Perjalanan Cinta Ayu Ting Ting yang Gagal Berkali-kali
-
Jari Haters Tak Bisa Dijaga, Doakan Ayu Ting Ting Gagal Nikah Lagi
-
Dibocorkan Ayah Rozak, Ayu Ting Ting Sudah Punya Pacar Baru: Tinggal Tunggu Bilqis Setuju!
-
Sapi Limosin Ayu Ting Ting, Nyaris Kepleset saat Diturunkan dari Mobil
-
Anaknya Masuk Sekolah Internasional, Ayu Ting Ting Belum Tahu Aturan Dedi Mulyadi Soal Jam Belajar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng
-
Ferry Juliantono: Pemerintah Percepat Pembentukan Lokasi Percontohan Koperasi Merah Putih