SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola gedung atau perkantoran yang masih nakal pakai air tanah.
Sanksi tersebut mulai dari penghentian sementara operasional kantor, penyegelan hingga denda sebesar Rp 50 juta.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/10/2021) malam.
"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan, termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya. Sanksi denda ini Rp 50 juta, ada sanksinya semua," ujar Wagub DKI.
Baca Juga: Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Perkantoran yang Masih Pakai Air Tanah, Denda hingga Rp50 Juta
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.
Karena itu, Riza meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan dengan berlangganan Perusahaan Air Minum (PAM).
"Ya tentu ada sanksi ada aturannya Perda 10/1998," ucap dia.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut pendistribusian air bersih di DKI Jakarta baru mencapai 60 persen.
Namun kata dia, jika semua beralih ke air PAM, Pemprov DKI akan menyanggupi kebutuhannya untuk mengatasi penurunan air tanah di Jakarta.
Baca Juga: Wagub DKI Jawab Pertanyaan Netizen Kenapa Anak Jakarta Good Looking: Sering Beribadah
"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030, Insya Allah," kata Riza.
Riza mengatakan bahwa nantinya sejumlah sumber air bersih yang akan disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (PAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda.
Adapun penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030, 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," jelas dia.
Lebih lanjut, Riza mengatakan bahwa ada industri usaha, hotel di Jakarta yang sudah menggunakan air bersih PAM.
Karena itu ia berharap perkantoran yang belum menggunakan air tanah dapat beralih ke PAM.
"Ya selama ini kalau bagi tempat-tempat industri usaha, hotel perkantoran mereka tidak ada masalah sudah ada dari PAM dan rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa, tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," pungkas Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Ironi Perkantoran Elite Jakarta: Kisah Pekerja Terpaksa Pinjol Demi Sesuap Nasi
-
Riza Patria Sibuk Usai Dilantik Jadi Wamendes, RK: Tim Pemenangan Lapis Dua Kencang Kerjanya
-
22 Titik Operasi Zebra 2024 di Bandung dan Denda Tilang Pelanggarannya
-
Riza Patria Jadi Calon Wamen, RK: Bukti Ketua Timses RIDO Bukan Kaleng-kaleng
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan