SuaraJakarta.id - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial bagi para pekerja terdampak kondisi ekonomi global.
BSU 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan karyawan bergaji rendah yang tersebar di seluruh Indonesia. Agar tidak ketinggalan, penting bagi para calon penerima untuk mengetahui cara cek status penerima dan langkah mendapatkan BSU dengan benar.
Berikut panduan lengkap dan tipsnya agar Anda bisa ikut merasakan manfaat program ini.
Apa Itu BSU?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program pemerintah yang memberikan bantuan tunai langsung kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini pertama kali diluncurkan saat pandemi COVID-19 dan berlanjut hingga kini untuk membantu daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja formal yang terdampak secara ekonomi, namun tetap aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Nominal bantuan yang diberikan masih mengacu pada skema tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp600.000 per tahap, meskipun detail final dapat berbeda tergantung kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Syarat Penerima BSU 2025
Baca Juga: Kebut Penyaluran, Kantor Pos Mataram Salurkan BLT BBM 78% dan BSU 87%
Agar bisa menerima BSU 2025, Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025.
- Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan ketentuan UMP/UMK tempat bekerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPUM secara bersamaan.
- Bekerja di sektor non-formal yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi saat ini, atau sektor industri prioritas yang ditentukan pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Cek melalui Website Kemnaker
- Buka situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
- Buat akun atau login jika Anda sudah memiliki akun.
- Lengkapi profil Anda: data diri, NIK, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening bank.
- Setelah semua lengkap, sistem akan menampilkan status kelayakan Anda.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul notifikasi “Anda Terdaftar sebagai Calon Penerima BSU 2025.”
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK dan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik menu “BSU” atau “Subsidi Upah.”
- Sistem akan menunjukkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.
3. Cek Melalui Perusahaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
IIF Raih Tiga Penghargaan Internasional di Bidang Inovasi Operasional dan ESG
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia
-
Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia
-
Trilliun Group Raih Superbrands Indonesia 2026, Lima Merek Produk Bangunan Dapat Pengakuan