SuaraJakarta.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi 14,6 juta pekerja akan berakhir pada Selasa, 27 Desember. Bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU harus segera mencairkan dana. Jika tidak, maka terancam tak menerima BSU tahun depan.
“Apabila setelah tanggal batas akhir tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara. Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero) Hendra Sari.
BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
PT Pos Indonesia (Persero) mendapat porsi menyalurkan BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada 3,6 juta pekerja. Sementara sisanya disalurkan melalui Bank Himbara.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
Hingga akhir November 2022, terdapat 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos.
"Tersisa satu juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantorpos," ujar Haris.
Pekerja dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke Kantorpos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.
Berita Terkait
-
Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK
-
Katanya Mau Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Tapi Kok yang Ada Malah PHK Terus?
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
-
18 Ribu Pekerja di PHK hingga Februari 2025, Ini Provinsi Terbanyak
-
Akui Lapangan Kerja Sektor Wisata Berkurang dan Persaingan Makin Ketat, Begini Solusi Dari Kemenpar
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot