SuaraJakarta.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan akan cair pada Juni 2025 mendatang.
Kabar tentang BSU ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, yang memiliki nasib mujur alias beruntung.
Lalu apa sebenarnya BSU ini?
Melansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
BSU 2025 sendiri untuk karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Sementara itu untuk besaran uang bantuan BSU tersebut adalah senilai kurang dari Rp 600.000 seperti sebelumnya atau tepatnya Rp 150 ribu per bulan selama 2 bulan.
Terbaru, Menteri Perekonomian tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan membahas teknis penyaluran BSU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dia menjawab berapa bantuan BSU 2025 dengan menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan sekitar Rp150.000 per orang per bulan.
"Itu kira-kira Rp150.000 per bulan. Dua bulan, dua bulan saja," ujar Airlangga di sela-sela KTT Asean di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Inspektorat DKI Bina PNS Dinkes Pamer Gaji Rp 34 Juta
Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh calon penerima bantuan, diantaranya meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025.
3. Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar