Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 06:45 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi kembali menagih janji Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar segera melunasi gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Sebab, sampai saat ini, kekurangan bayaran PJLP disebutnya belum juga dibayarkan.

Diketahui, seharusnya gaji PJLP sudah naik menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 yakni sebesar Rp 4,9 juta. Namun, hingga sekarang mereka masih menerima gaji Rp 4,6 juta sesuai UMP DKI 2022.

Hal ini dikatakannya saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Pj Gubernur, Kamis (5/10/2023).

"Kita sudah mendengar dan sampaikan bahwa masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka mesti terima Rp 4,6 juta," ujar Rasyidi.

Baca Juga: Gaji PJLP yang Kurang Belum Tentu Dirapel usai Upah Dinaikkan, Pemprov DKI: Tergantung Pembahasan di Dewan

"Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar Rp 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," katanya menambahkan.

Pemprov DKI pun berjanji akan membayar kekurangan pembayaran di tahun 2023 ini dengan cara dirapel setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023.

Rasyidi mengatakan, para PJLP terhitung Oktober ini sudah mendapatkan gaji Rp 4,9 juta. Namun, kekurangan atau rapelan bulan-bulan sebelumnya belum dicairkan.

"Saya mohonkan kepada Penjabat Gubernur memerintahkan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) supaya disegerakan pembayaran PJLP dari Rp 4,6 juta ke Rp 4,9 juta. Dan itu harus berlaku sejak januari 2023 sampai tahun kerja," imbuh Rasyidi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya rencana menaikkan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun, kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah pembasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 selesai dibahas.

Baca Juga: Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, pihaknya mengatakan perubahan nilai upah untuk PJLP memang tak bisa langsung dilakukan meski nilai UMP sudah dinaikkan dari Rp 4,6 juta ke Rp 4,9 juta. Sebab, saat menyusun APBD 2022, UMP 2023 belum ditetapkan.

"Pada saat masuk (UMP 2023), itu di sistem kan harus menggunakan komponen kan, ya waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022," ujar Michael di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, di keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya APBD itu harus sudah disahkan pada bulan November," katanya menambahkan.

Ia mengaku juga sudah menyampaikan mengenai rencana penyesuaian UMP PJLP bersama DPRD saat akhir pembahasan APBD 2022.

"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, di keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya apbd itu harus sdh disahkan pada bulan November," ucapnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan APBDP untuk menaikkan gaji para PJLP.

"Tentunya kan kita harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD perubahan," tuturnya.

Load More