SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi kembali menagih janji Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar segera melunasi gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Sebab, sampai saat ini, kekurangan bayaran PJLP disebutnya belum juga dibayarkan.
Diketahui, seharusnya gaji PJLP sudah naik menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 yakni sebesar Rp 4,9 juta. Namun, hingga sekarang mereka masih menerima gaji Rp 4,6 juta sesuai UMP DKI 2022.
Hal ini dikatakannya saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Pj Gubernur, Kamis (5/10/2023).
"Kita sudah mendengar dan sampaikan bahwa masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka mesti terima Rp 4,6 juta," ujar Rasyidi.
"Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar Rp 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," katanya menambahkan.
Pemprov DKI pun berjanji akan membayar kekurangan pembayaran di tahun 2023 ini dengan cara dirapel setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023.
Rasyidi mengatakan, para PJLP terhitung Oktober ini sudah mendapatkan gaji Rp 4,9 juta. Namun, kekurangan atau rapelan bulan-bulan sebelumnya belum dicairkan.
"Saya mohonkan kepada Penjabat Gubernur memerintahkan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) supaya disegerakan pembayaran PJLP dari Rp 4,6 juta ke Rp 4,9 juta. Dan itu harus berlaku sejak januari 2023 sampai tahun kerja," imbuh Rasyidi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya rencana menaikkan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun, kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah pembasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 selesai dibahas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, pihaknya mengatakan perubahan nilai upah untuk PJLP memang tak bisa langsung dilakukan meski nilai UMP sudah dinaikkan dari Rp 4,6 juta ke Rp 4,9 juta. Sebab, saat menyusun APBD 2022, UMP 2023 belum ditetapkan.
"Pada saat masuk (UMP 2023), itu di sistem kan harus menggunakan komponen kan, ya waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022," ujar Michael di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).
"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, di keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya APBD itu harus sudah disahkan pada bulan November," katanya menambahkan.
Ia mengaku juga sudah menyampaikan mengenai rencana penyesuaian UMP PJLP bersama DPRD saat akhir pembahasan APBD 2022.
"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, di keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya apbd itu harus sdh disahkan pada bulan November," ucapnya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan APBDP untuk menaikkan gaji para PJLP.
Berita Terkait
-
Beberkan Tips dan Trik ASN Naik Jabatan, Heru Budi: Jangan Malah WA ke Mana-mana
-
Heru Budi: kalau Warga Sakit Flu Datangnya ke Puskesmas Pembantu Supaya Tak Jauh dan Tidak Menyusahkan
-
Warga Kampung Bayam Belum Mau Direlokasi Karena Masalah Jarak, Heru Budi Minta Camat Selesaikan
-
Soal Status Jakarta jadi DKJ, Heru Budi: Belum Diputuskan, Masih Dibahas
-
Begini Tanggapan PJ Gubernur Heru Budi Setelah Ada Rencana Status Jakarta Ganti DKJ
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Gus Ipul hingga Khofifah Hadiri Pleno Penunjukan Pj Ketum, Gus Yahya Melawan
-
Cek Fakta: Viral Gaji Guru Setara DPR, Benarkah Menteri Keuangan Purbaya Mengusulkan Itu?
-
10 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan di Bawah Rp1,5 Juta, Bikin Kantong Tetap Aman
-
Cek Fakta: Benarkah BRIN Tunjuk Joko Widodo Jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana?