Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:29 WIB
Pj Gubernur Heru Budi Hartono. [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang diteken Heru.

Heru mengaku menerbitkan Kepgub ini karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Dalam regulasi itu, terdapat perubahan nama Puskesmas di tiap tingkatannya.

"Dengan adanya keputusan Menteri Kesehatan diatur ada namanya, jadi level awalnya ada Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan, sekarang Puskesmas Kecamatan jadi Puskesmas, dan dikelurahan menjadi Puskesmas Pembantu," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Sebut Survei Tak Kredibel, Jubir Anies Bongkar Aib Denny JA saat Pilkada DKI

Lewat Kepgub itu, Heru mengatur perubahan nama Puskesmas Kecamatan jadi Puskesmas. Sementara Puskesmas Kelurahan jadi Puskesmas Pembantu.

"Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh, dan tidak menyusahkan, begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan Puskesmas," jelasnya.

Ia mengaku melakukan kebijakan ini bukan karena inisiatif pribadi. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu menuturkan dirinya hanya menjalankan regulasi yang sudah diterbitkan sejak tahun 2019 saat Jakarta masih dipimpin Anies Baswedan.

"Saya nggak pernah merubah-rubah itu. Kita malah di DKI adalah Pemda yang pertama melakukan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Calonkan Diri Jadi Capres 2024, Berapa Utang Anies Baswedan?

Load More