SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang diteken Heru.
Heru mengaku menerbitkan Kepgub ini karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Dalam regulasi itu, terdapat perubahan nama Puskesmas di tiap tingkatannya.
"Dengan adanya keputusan Menteri Kesehatan diatur ada namanya, jadi level awalnya ada Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan, sekarang Puskesmas Kecamatan jadi Puskesmas, dan dikelurahan menjadi Puskesmas Pembantu," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Sebut Survei Tak Kredibel, Jubir Anies Bongkar Aib Denny JA saat Pilkada DKI
Lewat Kepgub itu, Heru mengatur perubahan nama Puskesmas Kecamatan jadi Puskesmas. Sementara Puskesmas Kelurahan jadi Puskesmas Pembantu.
"Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh, dan tidak menyusahkan, begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan Puskesmas," jelasnya.
Ia mengaku melakukan kebijakan ini bukan karena inisiatif pribadi. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu menuturkan dirinya hanya menjalankan regulasi yang sudah diterbitkan sejak tahun 2019 saat Jakarta masih dipimpin Anies Baswedan.
"Saya nggak pernah merubah-rubah itu. Kita malah di DKI adalah Pemda yang pertama melakukan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Calonkan Diri Jadi Capres 2024, Berapa Utang Anies Baswedan?
Berita Terkait
-
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
-
Alasan Anies Baswedan Tak Hadir Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka
-
Bersyukur Muslim di Indonesia Kompak Berlebaran Hari Ini, Anies: Insya Allah Perkuat Persaudaraan
-
Cerita Mistis Anies Baswedan Tubuh Keluarkan Beling, Muncul Bau Anyir di Rumah
-
Soal Revisi UU TNI Gibran Rakabuming Kemana? Sikapnya Dibandingkan Anies Beswedan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu