Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:15 WIB
Polisi Banting Mahasiswa Sampai Kejang Saat Demo di Tangerang. (Dok.Ist)

SuaraJakarta.id - Komisi Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mendesak Polri memberi sanksi tegas kepada polisi banting mahasiswa saat aksi unjuk rasa memperingati HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.

KontraS juga meminta pelaku tidak hanya dibawa ke persidangan etik, tapi juga harus diproses secara pidana.

"Itu pelanggaran etik, juga pidana. Jadi tindak tegasnya harus mengedepankan pelanggaran pidana oleh kepolisian. Membahayakan nyawa seseorang,” tegas Peneliti KontraS Rivanlee Anandar, Rabu (13/10/2021).

KontraS juga meminta bukan hanya terduga pelaku yang diberikan tindakan tegas, tapi seluruh anggota polisi yang saat itu bertugas mengamankan unjuk rasa.

Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, ISESS: Tanpa Sanksi Tegas Akan Terulang Lagi

"Yang ditindak bukan hanya yang membanting, tapi sejumlah polisi yang turun dalam mengamankan massa aksi juga harus dievaluasi. Jadi secara menyeluruh bukan parsial," ujarnya.

Senada dengan KontraS, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengecam keras perilaku anggota polisi yang membanting mahasiswa tersebut.

"Komnas HAM mengecam perlakuan aparat kepada kawan-kawan mahasiswa yang sedang melakukan aksi damai," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan, Rabu (13/10/2021).

Beka menegaskan perbuatan anggota polisi membanting mahasiswa itu diberikan sanksi berat.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Aparat Pembanting Mahasiswa di Tangerang Disanksi Tegas

"Polisi harus mengusut tuntas peristiwa ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan menjamin perlakuan yang sama tidak terulang kembali," kata dia.

Dipiting dan Dibanting

Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ini viral di media sosial. Dalam video yang tersebar terlihat oknum anggota tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa. Selanjutnya pelaku membanting korban hingga terkapar.

Dikonfirmasi terkait peristiwa ini, Kapolres Tangerang Kabupeten Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengklaim akan memberi sanksi tegas terhadap oknum anggota apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.

"Kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Polisi membanting salah seorang mahasiswa yang diamankan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021). [Instagram@merekamtangerang]

Wahyu juga mengklaim dirinya telah mewanti-wanti anggota untuk tidak menggunakan kekerasan dalam rangka mengamankan jalannya aksi. Peringatan itu disampaikannya saat apel pengamanan pasukan pagi tadi.

"Dalam apel pengamanan pasukan, saya sudah jelas dan tegas tidak ada kekerasan," kata dia.

Belakangan, Divisi Propam Mabes Polri dikerahkan ke Polda Banten. Mereka dikerahkan untuk menyelidiki kasus ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan oknum anggota yang diduga melakukan tindak kekerasan itu kekinian tengah diperiksa.

"Propam Mabes turun ke Polda Banten. Anggota sedang diperiksa," pungkas Argo.

Load More