Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:59 WIB
Sejumlah karyawan PT ITN diamankan polisi setelah digerebek polisi terkait praktik pinjaman online alias pinjol ilegal di Green Lake City, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Seorang pria paruh baya bernama Dedi mengaku anaknya turut jadi korban intimidasi PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang digerebek polisi terkait dugaan praktik pinjaman online alias pinjol ilegal.

Kasus ini bermula saat anaknya melakukan pinjol senilai Rp 2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Namun karena kredit macet, jumlah utang pun menjadi berkali-kali lipat.

"Anak saya katanya meminjam uang Rp 2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya 104 juta saya bayar," kata dia kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Lantaran tak mampu membayar, anak dari Dedi pun mendapat teror yang tak mengenakan.

Baca Juga: Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta

Seperti dituduh merupakan buronan polisi bahkan hingga diancam akan diculik.

Dedi, ayah korban pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara. (Suara.com/M Yaumal)

Tak hanya itu, foto sang anak pun disebar ke relasi Dedi dengan tulisan narasi yang tak mengenakan.

"Anak saya disebut buronan polisi, penipulah, mau diculik macam-macamlah. Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi.

Kini Dedi mengaku lega dengan penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap PT ITN yang diduga lakukan praktif pinjol ilegal ini.

"Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus pinjol ini dapat selesai," ujarnya.

Baca Juga: Intimidasi Nasabah dengan Gambar Porno, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi

Puluhan Orang Diamankan

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Kota Tangerang, terkait dugaan praktik pinjaman online alias pinjol ilegal.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) terkait kasus peminjaman online alias pinjol ilegal di Green Lake City, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Penggerebekan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan praktik intimidasi atau ancaman PT ITN kepada nasabah yang tidak membayar pinjaman.

"Karena ada masyarakat yang mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 32 orang. Mereka diduga karyawan dan pimpinan PT ITN.

Yursi mengatakan PT ITN diduga menjalankan bisnis pinjol ilegal sejak 2018.

"Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya.

PT Indo Tekno Nusantara (ITN), kantor pinjol ilegal saat digerebek oleh Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yaumal)

Intimidasi Nasabah

Yusri menjelaskan, dari 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN, 10 diantaranya ilegal. Mereka melakukan intimidasi terhadap nasabah yang tidak mampu melakukan pembayaran.

"Ada dua jenis penagihan, (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online tidak membayar akan diancam,” ujar Yusri.

“(Lalu) Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sejumlah barang yang diamankan seperti dokumen dan belasan komputer dari kantor PT ITN.

Load More