"Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya.
Intimidasi Nasabah
Yusri menjelaskan, dari 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN, 10 diantaranya ilegal. Mereka melakukan intimidasi terhadap nasabah yang tidak mampu melakukan pembayaran.
"Ada dua jenis penagihan, (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online tidak membayar akan diancam,” ujar Yusri.
“(Lalu) Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sejumlah barang yang diamankan seperti dokumen dan belasan komputer dari kantor PT ITN.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Densus 88 Kencangkan Pengawasan Jaringan Teror! Antisipasi Dampak Perang ASIsrael vs Iran
-
Link Live Streaming PSM Makassar vs Persita: Duel Sesama Tim Terluka
-
Derby Banten Milik Dewa United! Jan Olde: Bukan Soal Gaya, yang Penting Tiga Poin
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
-
Cek Fakta: Viral Undian Haji dan Umrah Gratis 2026 Kemenag, Benarkah atau Modus Penipuan?
-
Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta PUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang
-
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Tidak Merah Terang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Jam Berapa Buka Puasa di Jakarta Hari Ini? Jadwal Lengkap 3 Maret 2026