SuaraJakarta.id - Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangeng Selatan (Tangsel) terkait kasus pengeroyokan sesama mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa Unpam Tangsel tersebut lantaran sudah terpenuhinya alat bukti atas tindakan dugaan pengeroyokan tersebut.
"Ada dua, yang jelas dengan terpenuhinya alat bukti makanya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (14/10/2021).
Meski begitu, Iman tak memaparkan lebih jauh lantaran kasus pengeroyokan tersebut masih dalam penyelidikan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Masih kita kembangkan, ke Satreskrim ya," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Unpam sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman duduk perkara persoalan tersebut, sehingga berujung kericuhan dan mengakibatkan korban luka sesama mahasiswa.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Tim Khusus Unpam Bahtiar. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman soal kisruh antar mahasiswa Unpam Tangsel itu.
"Kami secara institusional sedang melakukan pendalaman seputar penyebab terjadinya persitiwa tersebut. Jadi sekarang ini masih dilakukan pendalaman," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (14/10/2021).
Cari Jalan Keluar
Baca Juga: Terdakwa Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Mengaku Adik Reihana
Bahtiar menuturkan, pihaknya pun tak menutup kemungkinan akan memberikan bantuan hukum terhadap dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Hal itu, lantaran dua orang tersebut masih tercatat sebagai mahasiswa Unpam.
"Ke depan ini kita sedang mencoba mencari jalan keluar yang paling elegan. Karena bagaimanapun mereka ini mahasiswa kita, mahasiswa Unpam. Kita juga tidak bisa mengintevensi lembaga hukum. Tapi paling tidak, dalam waktu dekat ini kami sedang mencari jalan keluarnya," tutur Bahtiar.
Bahtiar yang merupakan Kepala Prodi Magister Hukum Unpam menyebut, salah satu solusi yang diupayakan yakni dengan mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak antar korban dan terduga pelaku.
"Kita akan juga mendengarkan dari teman-teman yang diduga sebagai pelaku. Ke depan perlu juga mendengar, karena tidak benar mengatakan misalnya hanya kemudian mendegar keterangan dari pihak korban. Tapi juga harus dari pihak terduga pelaku," papar Bahtiar.
"Kita coba carikan jalan keluar, kita coba ketemu para pihak dijembatani oleh tim hukum dari Unpam," tambah Bahtiar.
Diduga Gegara Tolak Ikut Demo
Berita Terkait
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?
-
3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Jambi, Polisi: Proses Sesuai Hukum
-
Polisi Bantah Pengeroyok Pedagang Pejompongan Kelompok Tertentu, Minta Publik Tak Spekulasi
-
Sketsa Wajah Rampung, Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Pejompongan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar