SuaraJakarta.id - Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangeng Selatan (Tangsel) terkait kasus pengeroyokan sesama mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa Unpam Tangsel tersebut lantaran sudah terpenuhinya alat bukti atas tindakan dugaan pengeroyokan tersebut.
"Ada dua, yang jelas dengan terpenuhinya alat bukti makanya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (14/10/2021).
Meski begitu, Iman tak memaparkan lebih jauh lantaran kasus pengeroyokan tersebut masih dalam penyelidikan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Masih kita kembangkan, ke Satreskrim ya," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Unpam sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman duduk perkara persoalan tersebut, sehingga berujung kericuhan dan mengakibatkan korban luka sesama mahasiswa.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Tim Khusus Unpam Bahtiar. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman soal kisruh antar mahasiswa Unpam Tangsel itu.
"Kami secara institusional sedang melakukan pendalaman seputar penyebab terjadinya persitiwa tersebut. Jadi sekarang ini masih dilakukan pendalaman," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (14/10/2021).
Cari Jalan Keluar
Baca Juga: Terdakwa Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Mengaku Adik Reihana
Bahtiar menuturkan, pihaknya pun tak menutup kemungkinan akan memberikan bantuan hukum terhadap dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Hal itu, lantaran dua orang tersebut masih tercatat sebagai mahasiswa Unpam.
"Ke depan ini kita sedang mencoba mencari jalan keluar yang paling elegan. Karena bagaimanapun mereka ini mahasiswa kita, mahasiswa Unpam. Kita juga tidak bisa mengintevensi lembaga hukum. Tapi paling tidak, dalam waktu dekat ini kami sedang mencari jalan keluarnya," tutur Bahtiar.
Bahtiar yang merupakan Kepala Prodi Magister Hukum Unpam menyebut, salah satu solusi yang diupayakan yakni dengan mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak antar korban dan terduga pelaku.
"Kita akan juga mendengarkan dari teman-teman yang diduga sebagai pelaku. Ke depan perlu juga mendengar, karena tidak benar mengatakan misalnya hanya kemudian mendegar keterangan dari pihak korban. Tapi juga harus dari pihak terduga pelaku," papar Bahtiar.
"Kita coba carikan jalan keluar, kita coba ketemu para pihak dijembatani oleh tim hukum dari Unpam," tambah Bahtiar.
Diduga Gegara Tolak Ikut Demo
Berita Terkait
-
Aksi Brutal di Kemang: 4 Pria Diduga Mabuk Ngamuk di Kafe, Pengunjung dan Karyawan Babak Belur
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Kutuk Keras Pengeroyokan Wasit di Rembang, Exco PSSI Desak PSIR Didiskualifikasi
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta PUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang
-
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Tidak Merah Terang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Jam Berapa Buka Puasa di Jakarta Hari Ini? Jadwal Lengkap 3 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
5 Fakta Ngeri Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Gondola Apartemen Surabaya