SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani kasus pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan pembentukan tim khusus itu atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Pak Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk membentuk tim yang dipimpin Ditreskrimsus," kata Yusri, Kamis (14/10/2021).
"Jadi kami akan menerima semua laporan dari masyarakat tentang kejahatan pinjaman fintecth P2P (peer-to-peer) atau yang biasa kita kenal dengan pinjaman online," sambungnya.
Yusri mengatakan, tim khusus tersebut akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas tindakan pinjol ilegal.
"Yang jelas kami akan perangi, kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini," katanya.
Yusri mengatakan, kepolisian juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.
"Jangan sampe tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat," ujar Yusri.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021) siang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.
Para karyawan perusahaan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan.
Sehari sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
-
1.556 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Tahun 2025
-
Babak Baru Kasus Arya Daru: Polisi Siap 'Buka Kartu', Keluarga Bawa Data Tandingan Pekan Depan
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya
-
Jakarta Tiru Jepang! Jembatan Donat Ini Bakal Ubah Cara Kita ke Kantor?
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat