Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:16 WIB
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Aturan jam operasional ganjil genap kembali ke semula. Polda Metro Jaya mengembalikan jam operasional ganjil genap di Jakarta sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Jam operasional ganjil genap kembali normal. Berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Sebelumnya pada masa PPKM Level 4, jam operasional ganjil genap di Jakarta diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Jadi kita kembalikan kepada Peraturan Gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Pelaku Bom Bali Sempat Minta Izin Demonstrasi Membuat Ledakan di Polda Metro Jaya

Kebijakan ganjil-genap berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Sementara di akhir pekan ditiadakan.

"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan ganjil-genap di Jakarta. Ketiganya meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.

"Ada 25 kawasan gage (ganjil-genap) di Jakarta, yang saat ini baru kita aktifkan tiga kawasan," pungkas Sambodo.

Baca Juga: Road Bike Boleh Berpeleton di Sudirman-Thamrin, Polisi: Kalau Berkerumun Kita Cabut

Load More