Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua kiri) memberikan keterangan mengenai penangkapan direktur BSTV atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara (BSTV) berinisial AZ yang menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, terancam penjara 10 tahun.

AZ dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain AZ, Polres Metro Jakarta Pusat juga turut menangkap dua orang lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube.

Baca Juga: Polisi Telusuri Dugaan Aktor Penyuruh di Balik Konten Hoaks YouTube Aktual TV

"Tiga orang tersangka yang sudah kita proses, kita amankan sekarang, karena menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (15/10/2021).

Salah satu tayangan Youtube Aktual TV yang diduga menyebarkan berita hoaks. (Suara.com/M Yasir)

Yusri mengatakan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai ide dan mengarahkan dan menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV.

Tersangka kedua, yakni M yang berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, melakukan editing, konten kreator serta mengunggah konten.

Tersangka ketiga adalah AF yang berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV.

Baca Juga: Beberkan Konten Hoaks YouTube Aktual TV, Polisi: Ini Adu Domba di Era Digital

Yusri juga menegaskan bahwa penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di Bondowoso Salam Visual Nusantara (BSTV).

Pemilik channel YouTube Aktual TV ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA. (Suara.com/Yasir)

Penangkapan AZ murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

"Ada konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.

Load More