SuaraJakarta.id - Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara (BSTV) berinisial AZ yang menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, terancam penjara 10 tahun.
AZ dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain AZ, Polres Metro Jakarta Pusat juga turut menangkap dua orang lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube.
"Tiga orang tersangka yang sudah kita proses, kita amankan sekarang, karena menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (15/10/2021).
Yusri mengatakan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai ide dan mengarahkan dan menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV.
Tersangka kedua, yakni M yang berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, melakukan editing, konten kreator serta mengunggah konten.
Tersangka ketiga adalah AF yang berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV.
Baca Juga: Polisi Telusuri Dugaan Aktor Penyuruh di Balik Konten Hoaks YouTube Aktual TV
Yusri juga menegaskan bahwa penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di Bondowoso Salam Visual Nusantara (BSTV).
Penangkapan AZ murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.
"Ada konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri.
Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
Berita Terkait
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Viral Video SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina: Hoaks!
-
Dewa Gede Adiputra Geram, Ambil Langkah Hukum Soal Hoaks yang Seret Nama Maharani Kemala
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jakarta Tiru Jepang! Jembatan Donat Ini Bakal Ubah Cara Kita ke Kantor?
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate