Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:33 WIB
Ilustrasi Toa Masjid

Ia menegaskan, bahwa aturan pengeras suara melalui instruksi tersebut sampai kini juga masih relevan.

Aturan itulun juga berlaku untuk masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Sedangkan untuk masyarakat di pedesaan yang cenderung homogen, ujar dia bisa berjalan seperti biasa dan disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing daerah.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," imbuh dia.

Baca Juga: Novel Bakmumin Tanggapi Kabar Media Asing Ungkit Masalah Adzan

Load More