SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan wanita bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo arah Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya tiga tahun penjara denda maksimal Rp 75 juta," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Kendati begitu, Argo enggan merinci lebih dahulu terkait kasus ini. Rencananya, detil daripada kasus tabrak lari ini akan diekspos pada Selasa (19/10/2021) besok.
"Pak Dirlantas besok pagi mau ekspose," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Linda ditemukan petugas kebersihan di KM 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 08.30 WIB, pada Sabtu (16/10) lalu.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna putih dan celana panjang dengan wajah tertutup masker serta berlumuran darah.
Belakangan terungkap bahwa Linda merupakan korban tabrak lari. Dari hasil pemeriksaan CCTV, korban diduga ditabrak oleh mobil yang dikendarai seorang sopir taksi online berinisial FS.
Baca Juga: Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol
"Tadi malam berdasarkan pemeriksaan saksi, CCTV ada kendaraan yang diduga itu menjadi kendaraan yang menabrak," kata Argo, Minggu (17/10) kemarin.
Berbekal bukti CCTV, penyidik selanjutnya mengamankan FS. Pelaku tabrak lari itu diamankan di kediamannya di Cilincing, Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Teori 'Menumpang Hidup' dan Alasan Mengapa Profesi Polisi Tetap 'Seksi'
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?