Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:22 WIB
Ilustrasi karaoke. (Pixabay/Pexels)
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM Darurat di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Benyamin memaparkan, dalam PPKM Level 2 Tangsel masyarakat kini leluasa beraktivitas lantaran jumlah pembatasan aktivitas bertambah. Di restoran, semula 50 persen kini jumlah kunjungan dan makan di restoran jadi 75 persen.

Lalu di tempat ibadah, semula 50 persen juga bertambah jadi 75 persen sehingga jumlah masyarakat melaksanakan ibadah misalnya salat berjamaah lebih banyak.

"Kapasitas lebih luas, pesta pernikahan kapasitasnya bertambah dari 30 persen kini jadi 50 persen kalau undagannya 1.000 yang datang bisa 500 orang," ungkap Benyamin.

"Kalau tempat bermain anak di mall sudah boleh dibuka, tempat hiburan dibuka dengan pengaturan yang ketat. Di Tangsel kita ingin mengatur penyelenggaraan aktivitas di taman kota," sambung Benyamin.

Menurutnya, PPKM Level 2 Tangsel berlaku hari ini hingga 1 November 2021 mendatang. Untuk di mall, kini anak-anak yang belum divaksin diperbolehkan masuk tanpa harus scan barcode PeduliLindungi.

"Anak-anak boleh masuk ke mall tanpa scan barcode PeduliLindungi tapi hanya orangtuanya yang scan barcode. Termasuk ke bioskop juga anak kecil boleh masuk," terangnya.

Load More