SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengizinkan tempat hiburan seperti karaoke dan spa kembali beroperasi.
Pembukaan kembali tempat karaoke dan spa ini seiring penurunan status PPKM Tangsel dari sebelumnya level tiga menjadi dua.
Meski begitu, ada syarat yang diberlakukan Satgas COVID-19 Tangsel nantinya terkait pembukaan tempat karaoke dan spa.
"Karaoke dan spa massage nanti diatur lebih lanjut secara khusus oleh dinas teknisnya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
"Harus ada fakta integritas dulu dengan Satgas COVID-19," tegasnya.
Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel sangat berhati-hati dalam pembukaan tempat karaoke dan spa agar tidak terjadi penularan COVID-19.
"Kalau umpamanya memenuhi standar nggak papa, tapi kalau tidak memenuhi ya nggak kita izinkan. Peluang buka itu ada, tapi saya hati-hati aja," tutur Benyamin.
PPKM Tangsel Turun Level
Perubahan status PPKM Tangsel jadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.
Baca Juga: PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi
Keputusan terkait PPKM Level 2 Tangsel dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 COVID-19.
Benyamin mengatakan, penerapan PPKM Level 2 menjadi langkah awal untuk menuju kehidupan normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan sejumlah kebijakan yang membuat kapasitas aktivitas masyarakat di ruang publik bertambah.
Mulai dari pesta pernikahan, pelaksanaan ibadah hingga taman bermain dan tempat hiburan.
Benyamin menyebut, faktor utama wilayahnya beralih status jadi PPKM Level 2 lantaran capaian vaksinasi melebihi standar minimum dari pemerintah pusat.
"Saat ini Tangsel masuk ke PPKM Level 2, jadi mulai beranjak normal lagi. Karena vaksinasi kita di Inmendagri sudah mencapai 70 persen baik vaksin pertama dan kedua sudah lebih dari 70 persen. Artinya sudah melampaui standar minimum," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Berita Terkait
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Di Balik Pengalaman Relaksasi, Spa Menyimpan Jejak Karbon yang Tak Terlihat
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar