Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:09 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers terkait kasus penipuan berkedok investasi dengan tersangka berinisial PAN, Selasa (19/10/2021). [ANTARA/Walda]

Atas perbuatan tersangka, PAN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.

Load More