Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:13 WIB
Penumpang di Terminal Bus Lebak Bulus saat periode pengetatan arus mudik di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Jumlah penumpang bus di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, terpantau masih normal jelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (19/10/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Terminal Lebak Bulus Hernanto. Ia menyebut jumlah penumpang masih dalam kondisi normal.

"Masih normal 100-150 penumpang, sama dengan hari-hari sebelumnya," kata Hernanto, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan kondisi itu tidak terlepas dari pergeseran hari libur Maulid oleh Pemerintah yang seharusnya jatuh pada Selasa ini.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Digeser, Kemenag: Tak Kurangi Makna dan Kekhidmatan

"Jadi seperti hari biasa untuk jumlah penumpang kisaran 100-150 penumpang per hari. Ini keberangkatan ke Sumatera atau Jawa. Ketibaan hanya dari Cirebon dan Kuningan," kata dia.

Di sisi lain, Hernanto menuturkan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat terhadap para penumpang dengan menunjukkan kartu vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dia mengatakan sebelum keberangkatan, petugas terlebih dahulu mengecek kartu vaksin di dalam bus mengingatkan para penumpang untuk mematuhi jaga jarak.

"Ada pengaruhnya jug dari pergeseran hari libur oleh pemerintah. Karena ada jeda waktu dua. Kalau ada kejepit satu hari maka bisa manfaatkan celah (untuk liburan)," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021 sebagai bentuk antisipasi meningkatnya kasus baru COVID-19.

Baca Juga: ASN Pemprov Lampung Dilarang Cuti saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/10).

Perubahan tanggal itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Load More