Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:13 WIB
Penumpang di Terminal Bus Lebak Bulus saat periode pengetatan arus mudik di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Perubahan tanggal itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Load More