SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya membekuk dua komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya dengan senjata tajam saat menjalankan aksinya di kawasan Bekasi dan Depok.
Komplotan pertama yang diungkap yakni begal yang kerap beraksi di kawasan Bekasi. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku setelah mendapat laporan dari korban.
"Pengungkapan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Tarumajaya, Bekasi, pada saat itu lima pelaku diamankan, dengan satu korban luka akibat sabetan senjata tajam. Kendaraan roda dua dan HP korban direbut saat itu oleh pelaku-pelaku ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Yusri mengatakan lima pelaku ini berperan sebagai eksekutor dan joki saat beraksi. Penangkapan terhadap lima pelaku begal tersebut terus dikembangkan dan berujung dengan penangkapan terhadap dua penadah barang hasil curian para pelaku.
Modus komplotan begal ini dengan beraksi pada tengah malam dan mencari lokasi yang sepi dan mengincar korban yang melintas seorang diri.
Sedangkan komplotan begal kedua yang dibekuk petugas adalah tiga pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
"Komplotan ini satu motor bonceng tiga dan mencari korban yang berjalan sendiri. Ini sama modusnya, dipepet tanpa tanpa ada basa basi pelaku turun menyerang korban di beberapa bagian tubuh korban," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pelaku melakukan penganiayaan karena korbannya berusaha melawan demi mempertahankan harta bendanya.
"Korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku. Karena teriakan keras korban, masyarakat tahu dan pelaku lari, HP korban dibawa pelaku dan korban dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Baca Juga: Diduga Langgar SOP, Aipda MP Ambarita Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Atas laporan korban polisi kemudian menangkap dua pelaku dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Secara total ada sembilan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya dan seluruhnya kini telah menyandang status tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
Para tersangka begal tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah barang curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus