SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya membekuk dua komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya dengan senjata tajam saat menjalankan aksinya di kawasan Bekasi dan Depok.
Komplotan pertama yang diungkap yakni begal yang kerap beraksi di kawasan Bekasi. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku setelah mendapat laporan dari korban.
"Pengungkapan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Tarumajaya, Bekasi, pada saat itu lima pelaku diamankan, dengan satu korban luka akibat sabetan senjata tajam. Kendaraan roda dua dan HP korban direbut saat itu oleh pelaku-pelaku ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Yusri mengatakan lima pelaku ini berperan sebagai eksekutor dan joki saat beraksi. Penangkapan terhadap lima pelaku begal tersebut terus dikembangkan dan berujung dengan penangkapan terhadap dua penadah barang hasil curian para pelaku.
Modus komplotan begal ini dengan beraksi pada tengah malam dan mencari lokasi yang sepi dan mengincar korban yang melintas seorang diri.
Sedangkan komplotan begal kedua yang dibekuk petugas adalah tiga pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
"Komplotan ini satu motor bonceng tiga dan mencari korban yang berjalan sendiri. Ini sama modusnya, dipepet tanpa tanpa ada basa basi pelaku turun menyerang korban di beberapa bagian tubuh korban," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pelaku melakukan penganiayaan karena korbannya berusaha melawan demi mempertahankan harta bendanya.
"Korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku. Karena teriakan keras korban, masyarakat tahu dan pelaku lari, HP korban dibawa pelaku dan korban dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Baca Juga: Diduga Langgar SOP, Aipda MP Ambarita Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Atas laporan korban polisi kemudian menangkap dua pelaku dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Secara total ada sembilan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya dan seluruhnya kini telah menyandang status tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
Para tersangka begal tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah barang curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Ini Deretan Tokoh Berpotensi Jadi Tersangka
-
Rekaman CCTV Gemparkan Publik! Apa yang Dilakukan Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas di Kos?
-
Dokter Tifa Tantang Penyidik Tunjukkan Ijazah Jokowi: Kalau Nggak Bisa, Kami Nggak Mau Diperiksa
-
Polda Ambil Alih Kasus Diplomat Kemlu Tewas Terlakban, Yakin Selesai dalam Seminggu?
-
Polda Beberkan Alasan Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Kapolda: Seminggu Selesai!
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet