SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya membekuk dua komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya dengan senjata tajam saat menjalankan aksinya di kawasan Bekasi dan Depok.
Komplotan pertama yang diungkap yakni begal yang kerap beraksi di kawasan Bekasi. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku setelah mendapat laporan dari korban.
"Pengungkapan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Tarumajaya, Bekasi, pada saat itu lima pelaku diamankan, dengan satu korban luka akibat sabetan senjata tajam. Kendaraan roda dua dan HP korban direbut saat itu oleh pelaku-pelaku ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Yusri mengatakan lima pelaku ini berperan sebagai eksekutor dan joki saat beraksi. Penangkapan terhadap lima pelaku begal tersebut terus dikembangkan dan berujung dengan penangkapan terhadap dua penadah barang hasil curian para pelaku.
Modus komplotan begal ini dengan beraksi pada tengah malam dan mencari lokasi yang sepi dan mengincar korban yang melintas seorang diri.
Sedangkan komplotan begal kedua yang dibekuk petugas adalah tiga pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
"Komplotan ini satu motor bonceng tiga dan mencari korban yang berjalan sendiri. Ini sama modusnya, dipepet tanpa tanpa ada basa basi pelaku turun menyerang korban di beberapa bagian tubuh korban," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pelaku melakukan penganiayaan karena korbannya berusaha melawan demi mempertahankan harta bendanya.
"Korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku. Karena teriakan keras korban, masyarakat tahu dan pelaku lari, HP korban dibawa pelaku dan korban dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Baca Juga: Diduga Langgar SOP, Aipda MP Ambarita Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Atas laporan korban polisi kemudian menangkap dua pelaku dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Secara total ada sembilan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya dan seluruhnya kini telah menyandang status tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
Para tersangka begal tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah barang curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi