SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan anak di bawah 12 tahun berkunjung ke tempat wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi. Syaratnya harus didampingi orang tua yang sudah divaksin.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Dua Corona Virus Disease 2019, yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub 1245/2021 tersebut, Rabu (20/10/2021).
Diketahui, status PPKM Jakarta turun dari level tiga menjadi dua. Salah satu faktornya karena didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Penurunan level PPKM Jakarta itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
Selama masa PPKM Level 2 Jakarta, Anies mengatakan setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.
Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga: Hari Ini Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera Berencana Deklarasikan Anies sebagai Capres
Penerapan prokes COVID-19 dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Untuk kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, penegakan prokesnya diatur pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Pergub 3/2021.
Berita Terkait
-
Bantargebang Belum Pulih, Ini Kapasitas Baru RDF Rorotan yang Siap Olah Ribuan Ton Sampah Tiap Hari
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Angka Kekerasan di Jakarta Tembus 35 Ribu Kasus, Pemprov DKI Diminta Segera Cari Solusi
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang