SuaraJakarta.id - Pengamat hukum pidana dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menilai, keputusan Polres Tangerang Selatan tak melanjutkan proses hukum terhadap pria diduga pelaku pencabulan berinisial T (25), tindakan keliru.
Halimah menuturkan, pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya. Terlebih korbannya merupakan anak berusia 15 tahun.
“Keputusan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan yang tidak memproses hukum pelaku adalah keliru,” kata Halimah dalam keterangannya yang diterima SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Tita Puspita menyebut kasus pencabulan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tita menuturkan korban tidak mau membuat laporan polisi.
Halimah menilai, keputusan Polres Tangsel tak melanjutkan proses hukum pelaku pencabulan ini sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan.
“Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupkan delik aduan,” tutur Halimah.
Lebih lanjut, Halimah mengatakan, terlebih lagi korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya.
“Penanganannya pun harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya,” ujarnya.
“Ironis apabila Polres Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” tambah Halimah.
Baca Juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya
Dosen fakultas hukum Unpam ini pun meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak.
“Karena korbannya anak-anak, Kanit PPA seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut,” pungkas Halimah.
Disekap dan Dicabuli
Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami remaja berusia 15 tahun di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Remaja berinisial Y itu jadi korban penyekapan dan pencabulan penjaga warung kelontong di dekat rumahnya.
Warga sekitar pun geger. Pasalnya, lingkungan tersebut ramai aktivitas warga. Bahkan warung pelaku berada di pinggir jalan di sekitar Pamulang.
Agus, salah seorang warga sekitar mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, adanya perbuatan cabul itu diketahui ketika korban menangis keluar dari warung kelontong yang ada di samping rumahnya.
Saat itu, kata Agus, korban diminta orang tuanya membeli gula putih di warung pelaku. Tetapi, korban cukup lama berbelanja di warung pelaku.
"Jadi korban ini disuruh beli gula ke warung pelaku, tapi agak lama. Tiba-tiba kembali sambil menangis," kata Agus ditemui SuaraJakarta.id, Senin (18/10/2021).
Korban berhasil menyelamatkan diri setelah adanya warga lain yang berbelanja ke warung pelaku. Momen itu dimanfaatkan Y untuk kabur ketika pelaku melayani pembeli.
"Katanya sudah dimasukin ke kamar, sudah disekap di kamar. Kemudian ada warga yang beli lalu korban lepas, jalan pulang sambil nangis. Emaknya dateng ke warung marah-marah," terang Agus.
Soal pelaku, Agus tak mengetahui betul identitasnya. Pasalnya, pelaku diketahui baru sekira tiga bulan menjaga warung kelontong tersebut.
"Kita nggak tahu, tadi ditanya identitasnya juga nggak punya KTP. Baru sekitar dua-tiga bulan di sini, emang ganti-ganti terus orangnya (penjaga warungnya—red)," ungkapnya.
Sementara itu, S ibu korban pencabulan, terlihat masih syok atas peristiwa pencabulan yang dialami putrinya.
Akibatnya, S enggan memberikan keterangan saat ditemui SuaraJakarta.id, Senin (18/10/2021) malam.
"Enggak, enggak. Sudah selesai, sudah damai," kata S sambil menggendong cucu atau anak korban.
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15 Kg Lebih dari Jakarta hingga Pamulang
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib