SuaraJakarta.id - Pengamat hukum pidana dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menilai, keputusan Polres Tangerang Selatan tak melanjutkan proses hukum terhadap pria diduga pelaku pencabulan berinisial T (25), tindakan keliru.
Halimah menuturkan, pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya. Terlebih korbannya merupakan anak berusia 15 tahun.
“Keputusan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan yang tidak memproses hukum pelaku adalah keliru,” kata Halimah dalam keterangannya yang diterima SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Tita Puspita menyebut kasus pencabulan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tita menuturkan korban tidak mau membuat laporan polisi.
Baca Juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya
Halimah menilai, keputusan Polres Tangsel tak melanjutkan proses hukum pelaku pencabulan ini sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan.
“Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupkan delik aduan,” tutur Halimah.
Lebih lanjut, Halimah mengatakan, terlebih lagi korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya.
“Penanganannya pun harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya,” ujarnya.
“Ironis apabila Polres Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” tambah Halimah.
Baca Juga: PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi
Dosen fakultas hukum Unpam ini pun meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Siti Zuhro: Stagnasi Bisa Ancam Kredibilitas Pemerintahan Prabowo
-
Kata Pengamat Soal Silaturahmi Didit Prabowo ke Rumah Megawati, Benarkah Kekeluargaan?
-
Pengamat: Perluasan Layanan Transjabodetabek Membantu Mengurangi Kendaraan Pribadi ke Kota Jakarta
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien