SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengizinkan tempat hiburan seperti karaoke dan spa kembali beroperasi.
Pembukaan kembali tempat karaoke dan spa ini seiring penurunan status PPKM Tangsel dari sebelumnya level tiga menjadi dua.
Meski begitu, ada syarat yang diberlakukan Satgas COVID-19 Tangsel nantinya terkait pembukaan tempat karaoke dan spa.
"Karaoke dan spa massage nanti diatur lebih lanjut secara khusus oleh dinas teknisnya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
"Harus ada fakta integritas dulu dengan Satgas COVID-19," tegasnya.
Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel sangat berhati-hati dalam pembukaan tempat karaoke dan spa agar tidak terjadi penularan COVID-19.
"Kalau umpamanya memenuhi standar nggak papa, tapi kalau tidak memenuhi ya nggak kita izinkan. Peluang buka itu ada, tapi saya hati-hati aja," tutur Benyamin.
PPKM Tangsel Turun Level
Perubahan status PPKM Tangsel jadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.
Baca Juga: PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi
Keputusan terkait PPKM Level 2 Tangsel dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 COVID-19.
Benyamin mengatakan, penerapan PPKM Level 2 menjadi langkah awal untuk menuju kehidupan normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan sejumlah kebijakan yang membuat kapasitas aktivitas masyarakat di ruang publik bertambah.
Mulai dari pesta pernikahan, pelaksanaan ibadah hingga taman bermain dan tempat hiburan.
Benyamin menyebut, faktor utama wilayahnya beralih status jadi PPKM Level 2 lantaran capaian vaksinasi melebihi standar minimum dari pemerintah pusat.
"Saat ini Tangsel masuk ke PPKM Level 2, jadi mulai beranjak normal lagi. Karena vaksinasi kita di Inmendagri sudah mencapai 70 persen baik vaksin pertama dan kedua sudah lebih dari 70 persen. Artinya sudah melampaui standar minimum," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Berita Terkait
-
Rekomendasi Rumah dan Tanah Rumah Murah di Area Tangerang Selatan Hingga Depok
-
Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan
-
Sadis! Usai Puas Gorok Leher Istri, Jefri Santai Serahkan Diri Sambil Gendong Anak
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
-
Promo Spa Mewah di Pullman Ciawi! BRI Kasih Diskon 20 Persen Buat Nasabah
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris