SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengizinkan tempat hiburan seperti karaoke dan spa kembali beroperasi.
Pembukaan kembali tempat karaoke dan spa ini seiring penurunan status PPKM Tangsel dari sebelumnya level tiga menjadi dua.
Meski begitu, ada syarat yang diberlakukan Satgas COVID-19 Tangsel nantinya terkait pembukaan tempat karaoke dan spa.
"Karaoke dan spa massage nanti diatur lebih lanjut secara khusus oleh dinas teknisnya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
"Harus ada fakta integritas dulu dengan Satgas COVID-19," tegasnya.
Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel sangat berhati-hati dalam pembukaan tempat karaoke dan spa agar tidak terjadi penularan COVID-19.
"Kalau umpamanya memenuhi standar nggak papa, tapi kalau tidak memenuhi ya nggak kita izinkan. Peluang buka itu ada, tapi saya hati-hati aja," tutur Benyamin.
PPKM Tangsel Turun Level
Perubahan status PPKM Tangsel jadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.
Baca Juga: PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi
Keputusan terkait PPKM Level 2 Tangsel dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 COVID-19.
Benyamin mengatakan, penerapan PPKM Level 2 menjadi langkah awal untuk menuju kehidupan normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan sejumlah kebijakan yang membuat kapasitas aktivitas masyarakat di ruang publik bertambah.
Mulai dari pesta pernikahan, pelaksanaan ibadah hingga taman bermain dan tempat hiburan.
Benyamin menyebut, faktor utama wilayahnya beralih status jadi PPKM Level 2 lantaran capaian vaksinasi melebihi standar minimum dari pemerintah pusat.
"Saat ini Tangsel masuk ke PPKM Level 2, jadi mulai beranjak normal lagi. Karena vaksinasi kita di Inmendagri sudah mencapai 70 persen baik vaksin pertama dan kedua sudah lebih dari 70 persen. Artinya sudah melampaui standar minimum," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Berita Terkait
-
Tembok Bungkam Polisi di Kasus Penjarahan Bintaro? Identitas Pelaku Jadi Misteri Besar
-
Bukan Pemenang, Ini Peran Marcell Siahaan di Lomba Karaoke 17 Agustus-an Komplek
-
Marcell Siahaan 'Juara 1 Karaoke' di Malam 17-an, Warga Satu Komplek Heboh
-
5 Rekomendasi Speaker Karaoke Mini Baterai Awet, Bisa untuk Nyanyi Seharian
-
3 Fakta Viral Siswi SMP Tangsel Dibawa Kabur Pemulung, Hilang Sejak 3 Agustus!
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta
-
Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
-
Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan