SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta dari level tiga menjadi level dua.
Penurunan level PPKM Jakarta itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
Sebagai tindak lanjut Inmendagri itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Dua Corona Virus Disease 2019, yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.
Salah satu keputusan dari Kepgub Nomor 1245/2021 itu yakni Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum dan tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen sesuai PPKM Level 2 Jakarta.
"Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes (protokol kesehatan)," kata Anies, Rabu (20/10/2021).
Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman itu di antaranya jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan ketentuan yang harus dilaksanakan di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan atau kementerian/lembaga terkait.
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Baca Juga: Tempat Wisata di Bantul Boleh Buka Lagi, Dispar Targetkan Mulai Operasi Jumat
Tak hanya itu, ganjil genap diterapkan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, hanya ada dua tempat wisata tertentu yang siap dibuka di Jakarta di antaranya Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Berita Terkait
-
DKI Siapkan Dana Cadangan Daerah untuk Bayar Obligasi hingga Biayai Proyek Prioritas
-
Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya
-
Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?
-
Buka Jalan Kuliah ke New York, Pemprov DKI Rancang Beasiswa Bergengsi LPDP Jakarta
-
Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar
-
Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa