Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi makan kepada kucing liar pada puncak Hari Rabies Sedunia yang diperingati setiap 28 September di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan tempat bermain anak di mal beroperasi lagi seiring pelonggaran pada masa PPKM Level 2.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengingatkan kepada para orang tua untuk waspada dari potensi penularan COVID-19 saat membawa anak-anak ke tempat bermain anak di mal.

"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," kata Anies, Rabu (20/10/2021).

Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).

Baca Juga: Deklarasi Dukung Anies Jadi Capres: Mengapa Mereka Yakin Anies Mampu?

Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19.

Meski sudah diperbolehkan dibuka, namun syaratnya orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.

Secara umum, ketentuan di dalam pusat perbelanjaan/mal dalam PPKM Level 2 Jakarta masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.

Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Tempat permainan anak [risna/suara.com]

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Anies Bolehkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka Lagi

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan.

Load More