SuaraJakarta.id - Komisi Nasional atau Komnas Perempuan menyoroti tak dilanjutkannya proses hukum dugaan kasus pencabulan remaja oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga dilakukan seorang pria berinisial T (25).
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyayangkan langkah Polres Tangsel yang tak melanjutkan proses hukum kasus pencabulan yang dialami oleh remaja wanita di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ya tentu keliru besar," kata Bahrul saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Diketahui, korban berinisial J mengalami dugaan tindak pencabulan oleh penjaga warung kelontong di dekat rumahnya di Pamulang, Tangsel, pada Senin (18/10/2021) lalu.
Saat itu, korban tengah membeli gula pasir. Tiba-tiba, korban ditarik masuk ke dalam warung. Bahkan, menurut warga, korban sempat disekap dan digerayangi oleh pelaku.
Aksi itu diketahui ketika korban keluar dari warung dan menangis. Tak lama, keluarga korban pun mendatangi tempat pelaku hingga membuat warga sekitar heboh.
Saat berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Pamulang sebelum kemudian dibawa lagi ke Polres Tangsel.
Terkait ini, Bahrul menilai perlakuan yang dialami korban merupakan tindakan kekerasan seksual dan merupakan delik biasa.
Sehingga, kata Bahrul, pihak kepolisian tetap dapat memproses kasus tersebut tanpa perlu adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
Baca Juga: Tak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pencabulan Remaja di Pamulang, Ini Alasan Polres Tangsel
"Apa yang terjadi pada korban tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan bukan merupakan delik aduan. Sesuai dengan Pasal 285 KUHP bahwa kekerasan seksual adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban," ungkap Bahrul.
Bahrul mendesak pihak kepolisian agar dapat melanjutkan kembali proses hukum terhadap pelaku pencabulan di Pamulang Tangsel tersebut.
"Menurut saya polisi harus menangkap pelaku dan memproses pelaku secara hukum, tidak harus menunggu laporan korban," tegasnya.
Bahrul juga meminta agar masyarakat dan semua pihak harus mendukung korban dan keluarganya untuk memproses secara hukum kasus kekerasan seksual tersebut.
"Komnas Perempuan berharap polisi segera menangkap pelaku dan memproses kasus tersebut secara hukum," pungkasnya.
Alasan Proses Hukum Tak Dilanjutkan
Tag
Berita Terkait
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
3 Fakta Viral Siswi SMP Tangsel Dibawa Kabur Pemulung, Hilang Sejak 3 Agustus!
-
Biadab! Pak RT di Lenteng Agung Cabuli Bocah Laki-laki, Pengakuan Korban Bikin Merinding!
-
Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Pasca-Demonstrasi DLH DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dalam Semalam
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Depan Mata, Sikat 7 Link Ini Sekarang!
-
Bank Mandiri Sambut Positif Penurunan BI Rate, Perkuat Peran Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
5 Link Saldo DANA Kaget Jadi Teman Nyantai Pulang Kerja, Semoga Beruntung!
-
Pasar Rakyat dan Face Painting Meriahkan Perayaan HUT ke-80 RI di Tangerang